My WordPress Blog
Hukum  

Kisah Ira Puspadewi: Hukuman Bui hingga Rehabilitasi oleh Prabowo



JAKARTA,

Perjalanan Kasus Ira Puspadewi dan Rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto

Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Joko Widodo. Ini merupakan langkah yang memulihkan hak dan martabat para terpidana setelah menjalani proses hukum.

Sebelumnya, Ira divonis bersalah dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019–2022. Ia dihukum 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Dua anak buahnya, yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono juga dihukum masing-masing 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara.

Namun, keputusan Presiden untuk merehabilitasi mereka bertiga memberikan peluang bagi para terpidana kembali ke sedia kala. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, pihaknya kemudian meminta komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024.

Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut.

Hakim: Ira Tidak Nikmati Korupsi

Dalam pembacaan vonis Kamis (20/11/2025) pekan lalu, Ira dkk dinyatakan tidak menikmati uang hasil korupsi. Perbuatan mereka disebut sebagai kelalaian berat yang berujung pada tindakan korup, yaitu memperkaya orang lain atau suatu korporasi.

“Perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP,” ujar Hakim Anggota Nur Sari Baktiana dalam sidang Kamis lalu.

Dalam proses akuisisi, PT ASDP disebutkan telah memperkaya PT JN dan pemiliknya Adjie senilai Rp 1,25 triliun. Angka ini dinilai menjadi kerugian keuangan negara. Karena tidak terbukti memperkaya diri sendiri, Ira dkk lolos dari dakwaan primer, Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999.

Tapi, ketiganya dinyatakan melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Perjalanan Kasus

Sebelum akhirnya direhabilitasi, debat soal ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum sudah bergulir sejak akhir tahun 2024. Pada September 2024, Ira diketahui pernah mengajukan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, praperadilannya tidak diterima sehingga status tersangka korupsi melekat padanya.

Ira resmi dihadapkan ke persidangan pada 10 Juli 2025. Saat itu, ia bersama Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1,25 triliun. JPU menyatakan, akuisisi PT JN melawan sejumlah prosedur dan tidak mempertimbangkan risiko yang sudah terdeteksi. Selain itu, kapal-kapal PT JN yang ikut dihitung sebagai aset akuisisi dianggap tidak layak dan tidak sesuai perhitungan nilai asetnya. Jaksa menyebutkan, kapal milik PT JN sudah berusia tua, beberapa tidak beroperasi, bahkan karam.

Pengakuan Ira Beri Emas ke Pejabat BUMN

Dalam sidang 24 Juli 2025, Ira sempat mengaku memberikan emas kepada salah satu pejabat kementerian BUMN. Pemberian ini terjadi pada 2018 dan Ira mengklaim, emas diberikan bukan untuk gratifikasi, tapi bentuk kemanusiaan. Pasalnya, penerima emas itu dalam kondisi sakit kanker dan kini telah meninggal dunia.

“Itu alasannya adalah faktor kemanusiaan. Kami hanya ingin berpartisipasi. Tidak ada harapan atau kepentingan lain atas pemberian itu,” ujar Ira di pengujung sidang.

Namun, di sidang sebelumnya, salah satu saksi mantan Direktur Sumber Daya Manusia ASDP 2017–2019, Wing Antariksa, mengungkapkan bahwa Ira meminta seluruh jajaran direksi untuk mengumpulkan dana sebesar Rp 50 juta hingga Rp 100 juta. Uang tersebut disebutkan akan digunakan untuk membeli emas yang nantinya diberikan kepada pejabat Kementerian BUMN sebagai bentuk terima kasih atas pengangkatan Ira sebagai Dirut ASDP. Wing Antariksa mengaku menolak permintaan tersebut dan bahkan menyarankan rekan direksi lainnya untuk tidak ikut menyumbang, karena ia menilai hal itu berpotensi menjadi gratifikasi.

Vonis Hakim Tak Bulat

Dalam pembacaan vonis Kamis (20/11/2025) lalu, majelis hakim yang mengadili perkara tidak mencapai kesepakatan. Hakim Sunoto selaku ketua majelis memiliki pandangan yang berbeda alias dissenting opinion. Sunoto meyakini, vonis yang seharusnya diterima oleh para terdakwa adalah vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.

“Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” ujar Sunoto saat membacakan pertimbangannya. Ia menilai, perbuatan Ira dkk merupakan sebab akibat dari keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgement rule. Artinya, mereka tidak bisa dipidanakan meski keputusan bisnis mereka membawa dampak buruk bagi perusahaan milik negara.

Lebih lanjut, keputusan bisnis para terdakwa dinilai tidak memenuhi unsur pidana karena Sunoto tidak ditemukan itikad jahat dan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Adapun, keputusan untuk memidana Ira dkk dikhawatirkan dapat menimbulkan ketakutan bagi para petinggi BUMN yang lain. Menurut Sunoto, para profesional ini seharusnya diberi ruang untuk mengambil keputusan beresiko selama hal itu dibutuhkan untuk membuat BUMN lebih punya daya saing.

“Profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat dikriminalisasi,” lanjutnya.

Muncul Narasi Kriminalisasi

Menjelang vonis, narasi Ira telah dikriminalisasi menguat dan ramai dibicarakan di media sosial. Banyak pihak mengaku kenal betul dengan Ira. Mereka mengatakan, Ira telah memberikan kontribusi besar bagi negara, terutama di PT ASDP tempat ia mengabdi. Publik ikut menyorot pencapaian PT ASDP di bawah kepemimpinan Ira yang disebut mencetak laba terbesar sepanjang sejarah BUMN tersebut.

Narasi-narasi ini juga dipantau oleh majelis hakim yang akan mengadili perkara. Hakim menegaskan, sidang tidak mengadili opini dan narasi di media sosial, tapi fakta berdasarkan alat dan barang bukti yang sah. Narasi kriminalisasi yang bergulir justru dianggap sebagai upaya kubu terdakwa untuk mengaburkan fakta.

“Majelis hakim berpendapat narasi kriminalisasi hanyalah upaya para terdakwa untuk mengaburkan fakta hukum dan proses hukum yang berjalan saat ini,” ujar Hakim Ana. Persidangan yang selama beberapa bulan terakhir dijalani terdakwa merupakan konsekuensi logis dan yuridis atas perbuatan para terdakwa yang menyalahgunakan wewenang mereka selaku direksi BUMN.

“Oleh karenanya, pembelaan para terdakwa yang menyatakan dirinya korban kriminalisasi atau korban framing media sosial adalah pembelaan yang tidak menyentuh substansi perkara sehingga tidak beralasan hukum dan harus ditolak seluruhnya,” lanjut Hakim Ana.

Namun, narasi dan vonis hanya menjadi cerita lama usai Ira dan dua terpidana lain mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Joko Widodo.

Wahyudi

Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *