Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Mantan Direktur Utama ASDP
Eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, menerima vonis 4 tahun 6 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus korupsi dalam kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022. Sidang pembacaan amar putusan berlangsung pada hari Kamis (20/11/2025).
Hakim Ketua Sunoto menyatakan bahwa Ira terbukti bersalah karena memperkaya pemilik PT JN, Adjie, hingga sebesar Rp 1,25 triliun. Angka ini dinilai sebagai kerugian negara yang signifikan. Selain hukuman penjara, Ira juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Dua terdakwa lainnya, yaitu Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi, serta Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.
Hakim menyebut perbuatan para terdakwa bukanlah korupsi murni, tetapi kelalaian berat karena tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam aksi korporasi. Majelis juga menegaskan ketiganya tidak menerima keuntungan pribadi dan tidak memiliki hubungan khusus dengan pihak yang diuntungkan. Hakim memerintahkan jaksa membuka blokir rekening para terdakwa.
Pendapat Berbeda dari Hakim Ketua
Vonis ini disertai dengan dissenting opinion dari Ketua Majelis Hakim Sunoto. Ia menilai keputusan para terdakwa merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgement rule. Sunoto menegaskan bahwa para terdakwa tidak memiliki niat jahat dan seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.
Sunoto khawatir putusan ini dapat menimbulkan ketakutan bagi profesional BUMN dalam mengambil keputusan strategis. Dissenting opinion adalah pendapat berbeda atau pandangan tertulis yang diutarakan oleh satu atau beberapa hakim anggota yang tidak setuju dengan keputusan atau pertimbangan hukum yang diputuskan oleh mayoritas majelis hakim dalam suatu persidangan.
Beban yang Muncul Setelah Akuisisi
Mayoritas hakim menilai tindak pidana tetap terjadi karena akuisisi dilakukan meski PT ASDP telah mengetahui adanya beban utang PT JN sebesar Rp 583 miliar dan berbagai kerusakan kapal yang disembunyikan. Dari 53 kapal yang diakuisisi, banyak kapal memiliki riwayat perawatan buruk, bahkan beberapa dalam kondisi karam, seperti KMP Jembatan Musi II dan KMP Marisa Nusantara.
Hakim juga mencatat peringatan komisaris ASDP yang menolak rencana akuisisi, namun tetap diabaikan oleh para terdakwa.
Narasi Kriminalisasi
Majelis hakim membantah anggapan bahwa para terdakwa dikriminalisasi, menyatakan bahwa opini publik tidak dijadikan dasar penilaian perkara. Hakim menilai narasi kriminalisasi justru bertujuan mengaburkan fakta hukum.
Permohonan Perlindungan Presiden
Usai sidang, Ira menyampaikan permohonan agar Presiden Prabowo Subianto memberikan perlindungan hukum kepada profesional BUMN. Ia menekankan bahwa akuisisi PT JN dilakukan demi memperkuat layanan ASDP, terutama pada trayek daerah 3T.
Menurut Ira, akuisisi dilakukan untuk memperkuat kapasitas subsidi silang ASDP melalui 53 kapal milik PT JN yang memiliki izin trayek komersial. Ia berharap terobosan besar yang dilakukan profesional BUMN tidak dianggap sebagai bentuk kriminal.











