Operasi Zebra 2025: Jadwal, Pelanggaran, dan Denda yang Harus Diketahui
Operasi Zebra 2025 akan digelar serentak di seluruh Indonesia mulai tanggal 17 hingga 30 November 2025. Operasi ini bertujuan untuk mempersiapkan pengamanan lalu lintas menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Menurut informasi dari pihak kepolisian, operasi ini memiliki tiga sasaran utama, yaitu mempersiapkan Operasi Lilin, merespons hasil analisis Kamseltibcarlantas tiga bulan terakhir, serta menindak fenomena pelanggaran yang semakin marak di masyarakat.
Salah satu fokus utama Operasi Zebra 2025 adalah mengatasi balap liar yang kian meningkat di berbagai daerah. Selain itu, beberapa jenis pelanggaran akan ditindak secara ketat, antara lain:
- Penggunaan ponsel saat berkendara
- Pengendara di bawah umur
- Tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Kelengkapan STNK dan identitas kendaraan
- Pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan
Operasi Zebra 2025 akan dilaksanakan pada berbagai jam, mulai dari pagi hari pukul 06.00 WIB hingga malam pukul 24.00 WIB. Bahkan, operasi juga akan dilakukan pada dini hari, yaitu pukul 03.00 hingga 05.00 WIB. Meski belum ada informasi resmi mengenai lokasi Operasi Zebra 2025 di Bandar Lampung, berdasarkan operasi sebelumnya, berikut lima titik utama yang biasanya digunakan:
- Jalan Kartini
- Jalan Agus Salim
- Jalan ZA Pagar Alam
- Jalan Kimaja
- Lokasi lainnya yang dinilai rawan
Bagi para pengendara yang melanggar aturan, pastikan untuk membawa surat-surat lengkap dan kendaraan yang sesuai dengan ketentuan. Adapun denda yang diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, antara lain:
- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
- Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
- Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
- Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
- Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
- Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
- Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
- Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
- Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00.
- Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00.
- Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”











