My WordPress Blog
Hukum  

Tiga Korban Dokter Priguna Bandung Dapat Pengembalian Sesuai Perhitungan LPSK

Putusan Pengadilan Negeri Bandung Mengakui Hak Korban Kekerasan Seksual

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung baru-baru ini mengambil keputusan yang menunjukkan komitmen terhadap pemulihan korban kekerasan seksual. Dokter Priguna Anugrah Pratama, pelaku kekerasan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dinyatakan harus membayar restitusi kepada korban sebesar Rp137 juta. Keputusan ini sesuai dengan penghitungan yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), meskipun telah ada perjanjian perdamaian dan vonis 11 tahun penjara terhadap pelaku.

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menyambut baik putusan ini dan menilai bahwa langkah majelis hakim mencerminkan keberpihakan pada pemulihan korban serta penerapan prinsip keadilan restoratif yang diamanatkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ia menegaskan bahwa keputusan ini menunjukkan bahwa hak-hak korban dipertimbangkan secara utuh, tidak hanya menjatuhkan hukuman pidana terhadap pelaku, tetapi juga mengakomodir pemulihan korban melalui restitusi.

Rincian Restitusi Sesuai Perhitungan Objektif



Berdasarkan penilaian LPSK, terdapat tiga korban yang memperoleh restitusi dalam perkara ini. Masing-masing korban memiliki nilai kewajaran yang telah dihitung secara objektif sesuai dengan tingkat kerugian dan dampak psikologis yang dialami. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Korban FH sebesar Rp79.429.000
  • Korban NK sebesar Rp49.810.000
  • Korban FPA sebesar Rp8.640.000

Total keseluruhan restitusi mencapai Rp137.879.000. Keputusan ini menunjukkan bahwa proses peradilan tidak hanya fokus pada hukuman bagi pelaku, tetapi juga memberikan ruang bagi korban untuk mendapatkan pemulihan.

Pemberian Restitusi Sesuai Praktik Penerapan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual



Nurherwati menjelaskan bahwa langkah hakim yang mengakomodir restitusi mencerminkan keberpihakan pada korban sebagai subjek utama dalam proses keadilan. LPSK menilai bahwa putusan ini menegaskan posisi korban dalam sistem peradilan pidana sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas pemulihan.

Keputusan majelis hakim yang mengakomodir perhitungan restitusi dari LPSK dinilai penting dalam praktik penerapan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022, karena menempatkan pemulihan korban sebagai bagian dari keadilan yang substantif, bukan sekadar tambahan administratif. Restitusi, menurutnya, adalah gambaran konkret atas kerugian yang dialami korban akibat tindak pidana. Hal ini menjadi bentuk tanggung jawab pelaku terhadap penderitaan korban, baik secara ekonomi, psikologis, maupun sosial.

Restitusi sebagai Pemulihan Psikologis dan Sosial Korban



Nurherwati menegaskan bahwa restitusi harus dipahami sebagai bagian dari pemulihan psikologis dan sosial korban, bukan sekadar kompensasi finansial. Pendekatan yang berorientasi pada korban menjadi kunci agar keadilan yang mereka dapatkan benar-benar bermakna.

“Komponen restitusi itu meliputi empat hal. Pertama ganti kerugian atas kehilangan kekayaan. Kedua, ganti kerugian atas penderitaan korban. Ketiga, ganti biaya perawatan medis atau psikologis. Keempat, biaya lain seperti transportasi dan kebutuhan selama proses hukum,” ujar Nurherwati.

Dengan adanya restitusi, LPSK berharap korban dapat kembali merasa aman dan nyaman dalam masyarakat, serta mendapatkan perlindungan yang layak sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini juga menjadi contoh bagaimana sistem peradilan bisa bekerja secara lebih manusiawi dan progresif dalam menangani kasus kekerasan seksual.

Faiqa Amalia

Jurnalis yang fokus pada isu pendidikan, karier, dan pengembangan diri. Ia suka membaca buku motivasi, mengikuti seminar online, dan menulis rangkuman belajar. Hobinya adalah minum teh sambil menenangkan pikiran. Motto: “Pengetahuan harus dibagikan, bukan disimpan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *