radaryogya.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka potensi memeriksa Komisaris Utama PT Pertamina 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah lalu hasil kilang PT Pertamina (Persero). Dalam persoalan hukum ini Kejagung telah terjadi menetapkan 9 orang sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menegaskan selain Ahok siapa pun yang tersebut terlibat di perkara ini tak luput dari pemeriksaan.
“Jadi siapa pun yang dimaksud terlibat di perkara ini baik berdasarkan keterangan saksi maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang mana lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Abdul Qohar pada konferensi pers di area Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (26/2/2025) malam.
Kejagung secara langsung menjebloskan dua dituduh baru tindakan hukum dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan juga item kilang PT Pertamina (Persero). Kedua terperiksa yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat serta Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan juga Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
“Penyidik melakukan pemidanaan selama 20 hari ke depan sejak 26 Februari 2025 terhadap Maya Kusmaya di area Rutan Salemba cabang Kejagung. Edward pada Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Qohar.
Berdasarkan pemeriksaan, kedua saksi itu terbukti melakukan aktivitas pidana korupsi sama-sama dituduh lain. Sehingga, statusnya diubah dari saksi menjadi dituduh kemudian dilaksanakan pemeriksaan kembali.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, Maya serta Edward sejatinya dijadwalkan pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB. Namun, keduanya mangkir sehingga dilaksanakan penjemputan paksa serta baru diperiksa pada pukul 15.00 WIB.
Dengan penambahan terdakwa baru, artinya telah ada 9 dituduh yang mana ditetapkan oleh Kejagung terkait dugaan korupsi tersebut. Qohar juga menyampaikan bahwa kerugian negara akibat ulah para terdakwa ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.
“Akibat perbuatannya terperiksa MK juga EC bersatu terdakwa RS, SDS, YF, AP, MKAR, DW, dan juga GRJ mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun,” katanya.











