radaryogya.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita dua bidang tanah serta dua unit apartemen. Penyitaan ini terkait perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di area Rorotan , Cilincing, Ibukota Indonesia Utara.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, dua bidang tanah yang dimaksud disita berlokasi pada Cikarang. Sedangkan untuk apartemen berada di tempat DKI Jakarta Selatan (Jaksel).
Dia menuturkan, aset-aset yang dimaksud milik salah satu dituduh pada perkara tersebut. “Taksiran nilai dari empat bidang aset yang disita yang disebutkan kurang lebih besar sebesar Rp22 miliar,” kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Hari Sabtu (8/2/2025).
Adapun, untuk luas tanah yang disita sekitar kurang lebih banyak 11.000 m2.

Kerugian Negara Rp223 Miliar
KPK menaksir kerugian negara yang ditimbulkan pada persoalan hukum yang dimaksud mencapai Rp223.852.761.192,00 (Rp223 miliar).
“Terdapat kerugian negara/daerah setidaknya sebesar Rp223 miliar (Rp223.852.761.192,00) yang mana diakibatkan penyimpangan di proses penanaman modal dan juga pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada Tahun 2019-2021,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada waktu konferensi pers di area kantornya, Rabu (18/9/2024).
Asep menjelaskan, kerugian yang dimaksud berasal dari nilai pembayaran bersih yang diterima PT Totalindo Eka Persada dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp371 miliar (Rp371.593.267.462,00).
Kemudian, dikurangi nilai tukar operasi riil PT Totalindo Eka Persada dengan pemilik tanah awal (PT Nusa Kirana Real Estate/ PT NKRE) setelahnya memperhitungkan biaya terkait lainnya seperti pajak, BPHTB juga biaya notaris sebesar total Rp147 miliar (Rp147.740.506,270,00).











