My WordPress Blog
Hukum  

Penerapan Dominus Litis pada RKUHAP Perlu Kehati-hatian

Penerapan Dominus Litis pada RKUHAP Perlu Kehati-hatian

radaryogya.com – JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Indah Sri Utari menilai penerapan asas dominus litis atau pengendali perkara di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) perlu kehati-hatian juga prinsip keteguhan. Dia menuturkan, asas dominus litis di hukum pidana bahwa pada dasarnya kejaksaan miliki kewenangan menentukan apakah suatu perkara pidana akan diajukan ke pengadilan atau tidak.

Selain itu, Korps Adhyaksa juga punya kewenangan untuk menentukan jalannya perkara, termasuk menentukan tuduhan, menentukan pembuktian, lalu argumen hukum. “Pada dasarnya, prinsip-prinsip asas dominus litis di hukum pidana itu adalah kewenangan menentukan perkara. Kejaksaan mempunyai kewenangan untuk menentukan suatu perkara pidana akan diajukan ke pengadilan atau tidak,” ujarnya, Hari Sabtu (8/2/2025).

Dia berpendapat, kemungkinan adanya keterbatasan pengetahuan di dalam pihak kejaksaan menjadi masalah. Kemungkinan terjadinya penyalahgunaan asas yang disebutkan juga menjadi masalah, lantaran dapat disalahgunakan oleh kejaksaan untuk menunda atau mengganggu proses jalannya peradilan.

“Jangan salah bahwa dalam di sebuah peradilan pidana itu adalah sebuah sistem-sistem yang digunakan terdiri dari subsistem. Subsistem kepolisian yaitu penyidikan, kejaksaan penuntutan, pengadilan yaitu hakim memutuskan perkara lalu LP,” kata Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) ini.

Dia mengungkapkan, semua lembaga itu harus memiliki kewenangan yang tersebut serupa lalu bersinergi. Menurut dia, sistem itu harus ditopang oleh subsistem yang mana sederajat oleh sebab itu jikalau ada dominasi kewenangan, maka mampu cuma terjadi penyalahgunaan kewenangan.

“Mungkin juga dalam pada pada kejaksaan ada kemungkinan terjadinya penundaan penuntutan, kejaksaan bisa saja jadi menunda penuntutan terhadap seseorang terperiksa tanpa alasan yang digunakan jelas. Sehingga memungkinkan terperiksa untuk melarikan diri atau menghancurkan barang bukti,” tuturnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam di sistem peradilan pidana itu perlu adanya due process of law (proses hukum yang tersebut adil, red). Selain itu, kata dia, bisa saja hanya terjadi penyalahgunaan penuntutan.

Dia menilai tak menyembunyikan kemungkinan kejaksaan sanggup semata menyalahgunakan wewenang penuntutan untuk menghentikan penuntutan atau untuk memiliki target lawan urusan politik maupun lawan bisnis. Dia menganggap semua itu serba mungkin, lantaran dominasi, super atau pemberian kewenangan yang dimaksud lebih banyak pada subsistem yang dimaksud sejenis di tempat di sistem peradilan pidana.

“Sehingga penerapan dominus litis di dalam di Revisi KUHAP nanti perlu juga ke hati-hatian apalagi kalau asas dominus litis akan dimasukkan pada pada UU Kejaksaan. Karena ini perlu kehati-hatian dan juga prinsip keteguhan. Tidak pernah ada sebuah institusi yang tersebut menjadi super power yang kemudian menerapkan kehati-hatian di tempat pada proses penerapan sebuah sistem,” pungkasnya.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *