My WordPress Blog
Hukum  

Penerapan Dominus Litis pada RKUHAP Dinilai Perlu Ditolak

radaryogya.com – JAKARTA – Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menilai penerapan asas dominus litis atau pengendali perkara di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) perlu ditolak. Karena, kata dia, jaksa sebagai penuntut, sedangkan untuk melakukan penyidikan merupakan kewenangan polisi.

Fernando berpendapat, jikalau asas dominus litis dimasukkan di RKUHAP, maka pengendalian perkara ada di area jaksa, sehingga polisi melakukan penyidikan berdasarkan arahan juga keinginan jaksa.

“Selama ini sudah ada diatur di KUHAP koordinasi antara jaksa dengan polisi pada penyidikan suatu perkara. Hanya perlu mengatur lebih tinggi rinci dan juga jelas mengenai koordinasi antara polisi serta jaksa mengenai penyidikan suatu perkara,” tuturnya, Hari Sabtu (8/2/2025).

Fernando menuturkan bahwa sangat dimungkinkan jaksa akan melakukan intervensi penanganan perkara kalau asas dominus litis dimasukkan pada RKUHAP sebab ada tumpang tindih kewenangan yang tersebut dimiliki oleh jaksa.

“Masing-masing lembaga negara atau aparat penegak hukum (APH) diberikan kewenangan masing-masing berdasarkan KUHAP, semata-mata butuh pembenahan dan juga pengaturan lebih tinggi jelas mengenai penanganan suatu perkara,” pungkasnya.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *