radaryogya.com – JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Abraham Sridjaja, menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat harus segera dibahas dan juga diselesaikan. Hal itu mengingat kondisi dunia advokat pada Indonesia yang semakin tidak ada berkualitas lalu mengalami degradasi profesionalisme.
“Saat ini, kita meninjau banyak advokat yang digunakan tidaklah miliki kompetensi memadai, bahkan berbagai lulusan sarjana hukum abal-abal yang segera berpraktik sebagai advokat tanpa pemahaman yang kuat terhadap hukum juga etika profesi,” ujar Abraham, Akhir Pekan (9/2/2025).
“Lebih parah lagi, ada orang yang tidak advokat tetapi membuka firma hukum (law firm) juga menawarkan jasa hukum secara terbuka di dalam media sosial, padahal sesuai prinsip officium nobile, advokat tak diperbolehkan menawarkan diri atau melakukan penawaran jasa hukum.”
Abraham juga menyoroti kelemahan di sistem organisasi advokat ketika ini, di dalam mana advokat yang dimaksud terkena pelanggaran etik dengan mudah bisa jadi pindah organisasi kemudian tetap saja berpraktik. “Ini mengkhawatirkan, akibat seharusnya ada standar etik lalu mekanisme pengawasan yang digunakan lebih lanjut ketat untuk menjamin advokat yang mana berintegritas,” tambahnya.
Dalam Pasal 4 ayat (1) UU Advokat, advokat wajib menjalankan profesinya dengan menjunjung tinggi martabat serta kehormatan profesi juga mematuhi kode etik. Sementara itu, Pasal 5 ayat (1) huruf c UU Advokat secara tegas melarang advokat untuk melakukan iklan atau penawaran jasa hukum secara terbuka, sebagaimana diatur juga di Kode Etik Advokat Indonesia. Namun, dengan semakin maraknya pelanggaran terhadap aturan ini, perlu ada penguatan regulasi dan juga mekanisme sanksi yang digunakan lebih tinggi efektif.
“Jika kita membiarkan kondisi ini terus berlanjut, kualitas advokat dalam Indonesia akan semakin menurun, kepercayaan penduduk terhadap profesi ini akan hilang, serta akhirnya sistem hukum kita yang tersebut akan dirugikan. Oleh lantaran itu, revisi UU Advokat harus segera dibahas di Prolegnas agar kita dapat memulihkan hormat profesi advokat sebagai sebuah officium nobile,” tegas Abraham.
Abraham Sridjaja menekankan Baleg DPR harus memberikan atensi penuh terhadap revisi UU Advokat ini, tidak semata-mata sebagai penyempurnaan regulasi, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk menjamin bahwa hanya sekali advokat yang digunakan benar-benar kompeten serta berintegritas yang dapat menjalankan profesi ini di dalam Indonesia.











