radaryogya.com – JAKARTA – Ruang Pengaduan Komunitas (Dumas) Kementerian Agraria serta Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kebakaran , Sabtu, 8 Februari 2025 malam. Musibah kebakaran yang dimaksud terjadi di tempat sedang sengkarut pagar laut di area perairan Tangerang dan juga Bekasi.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, kebakaran itu terjadi di dalam salah satu ruangan yang digunakan berada dalam Lantai 1 Gedung Kementerian ATR/BPN pukul 23.10 WIB. Petugas berhasil memadamkan api tak sampai satu jam. “Lantai 1, Kejadian jam 23.10 WIB, udah padam jam 00.15 WIB,” ucapnya di dalam lokasi, Hari Sabtu (8/2/2025).
Nusron menduga, kebakaran itu akibat korsleting listrik. Saat tiba di dalam kantornya, kata Nusron, api telah cukup besar. “Diduga komputer. Tapi tadi pas datang ke di sini cukup gede apinya. Saya masih lihat apinya tadi cukup gede,” katanya.
Perlu diketahui, Kementerian ATR/BPN sangat tegas pada menyikapi persoalan pagar laut. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bahkan secara resmi membatalkan beberapa orang sertifikat baik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang terbit dalam wilayah pagar laut di dalam Desa Kohod, Wilayah Tangerang.
”Kami bersatu kelompok melakukan proses pembatalan sertifikat baik SHM maupun HGB. Tata tindakan dimulai dengan mengecek dokumen yuridis. Langkah kedua adalah mengecek prosedur. Kami bisa saja melihatnya melalui komputer untuk melakukan konfirmasi apakah prosesnya telah benar atau belum. Namun, oleh sebab itu ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Tadi kami sudah ada datang lalu mengamati kondisi fisiknya,” ujar Nusron usai meninjau pagar laut di dalam Desa Kohod, Daerah Tangerang, Jumat, 24 Januari 2025.
Tidak cuma itu, Nusron Wahid juga mencopot 8 pegawai ATR/BPN dari jabatannya sebab terbukti terlibat pada penerbitan SHGB pagar laut di dalam perairan Tangerang. Kedelapan pegawai yang disebutkan antara lain, pertama, JS (Kepala Kantor Keamanan Daerah Tangerang pada masa itu), SH (Eks Kepala Seksi Penetapan Hak serta Pendaftaran), ET (Eks Kepala Seksi Survei lalu Pemetaan), WS (Ketua Panitia A).
Selain itu, YS (Ketua Panitia A) NS (Panitia A), LM, (eks Kepala Survei lalu Pementaan pasca ET), kemudian KA, (Eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak serta Pendaftaran).
“Kita memberikan sanksi berat pembebasan juga penghentian dari jabatannya pada merek yang dimaksud terlibat terhadap enam pegawai dan juga sanksi berat terhadap dua pegawai,” kata Nusron pada waktu rapat kerja (Raker) sama-sama Komisi II DPR di area Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.











