radaryogya.com – JAKARTA – DPR dapat mencopot Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian Mahkamah Agung (MA) dapat memicu politisasi hukum. Kewenangan baru DPR ini tertuang pada revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).
Revisi Tatib menghasilkan DPR mempunyai kewenangan mengevaluasi pejabat negara yang mana dipilih melalui proses uji kelayakan juga kepatutan (fit and proper test) dalam DPR. Tak belaka hakim, Panglima TNI, Kapolri, lalu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun bisa saja dicopot oleh DPR.
“Kalau misal katakanlah hakim-hakim dengan mudah mampu dievaluasi, lalu diangkat, lalu diberhentikan oleh DPR, maka akan muncul politisasi hukum, politisasi pengadilan,” ujar Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan, Hari Minggu (9/2/2025).
“Karena menganggap merek yang dimaksud milih, lalu sanggup memberhentikan, mengevaluasi kapan semata hakim itu. Kemungkinan untuk terjadi politisasi pengadilan menjadi sangat besar, penegakan hukum akan dipolitisasi sangat besar,” tambahnya.
Dia menilai adanya politisasi hukum akan menggerus kepercayaan warga terhadap penegakan hukum lalu upaya pemberantasan korupsi. Jika hal yang dimaksud terjadi, maka tingkat kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan juga bergabung tergerus.
“Kalau penegakan hukum menjadi rendah, tingkat keyakinan masyarakat, tingkat kepercayaan rakyat atau dukungan warga akan rendah, maka mau tiada mau dapat menurunkan tingkat evaluasi positif penduduk terhadap pemerintah,” ungkap Djayadi.
Tingkat dukungan publik yang dimaksud rendah ini otomatis mengganggu legitimasi rakyat terhadap pemerintahan. Akibatnya tingkat kepatuhan warga negara menjadi rendah.
Karena itu, beliau memohonkan DPR fokus terhadap tugas dan juga fungsi pokoknya sebagai lembaga legislatif. “Jadi isu ini bisa saja ke mana-mana. Karena itu sebaiknya DPR balik lagi ke tupoksinya yang tersebut pokok yaitu sebagai lembaga legislatif tanpa mencampuri urusan-urusan seperti yang digunakan terkait dengan segera lembaga kehakiman lalu lembaga yudikatif,” ujarnya.











