radaryogya.com – SORONG – Wacana pemanfaatan asas dominus litis atau pengendali perkara dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) untuk penegakan hukum di dalam Indonesia dengan alasan restorasi justice menuai polemik.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sorong (UMS) Hasriyanti menyatakan bahwa penerapan asas dominus litis dapat menjadikan monopoli kewenangan. Hal itu dikarenakan asas ini memberikan kewenangan penuh untuk Kejaksaan.
“Saat Kepolisian meninggal sebuah perkara P21, tetap saja akan dilanjutkan. Asas ini dimasukkan di RKUHAP dikarenakan jikalau suatu perkara masuk di sidang, lalu pasca dilihat ada yang mana kurang, maka jaksa bertanggung jawab sampai tuntas, akan berisiko terhadap pekerjaan sebagai jaksa,” katanya, Hari Minggu (9/2/2025).
“Dalam suatu perkara individu jaksa salah menetapkan putusan biasanya akan kena sanksi, jaksa memohonkan azas ini untuk menerapkan apakah ini dilanjutkan atau tidak, sehingga penerapan asas ini akan mengambil kewenangan dari pihak Kepolisian,” ujarnya.
Sebelumnya, Senator DPD RI Dapil Papua Barat sekaligu Rektor STIH Manokwari Filep Wamafma mengumumkan asas dominus litis bukan perlu digunakan oleh sebab itu sanggup menciptakan tumpang tindih penanganan perkara.
“Hukum Acara Pidana kita selama ini sudah ada cukup baik lalu mekanisme penyidikan oleh pihak Kepolisian sangat jauh lebih tinggi baik kemudian profesional, selanjutnya kejaksaan selaku penuntut umum selama ini juga telah berjalan sesuai dengan ranahnya. Jadi bukan perlu adanya asas dominus litis di RKUHAP yang tersebut diajukan oleh kejaksaan,” kata Filep Wamafma di dalam Manokwari, Akhir Pekan (9/2/2025).
Filep Wamafma menyebut, pembagian tugas masing-masing instansi ini sudah ada sesuai dengan tugas pokok serta fungsi atau Tupoksi. Sehingga pengaplikasian asas diminus litis itu, kata dia, maka Kejaksaan memiliki kewenangan penuh mengendalikan proses penegakan hukum. Hal ini akan menjadi persoalan.
“Maksud asas ini kan menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai kekuasaan penuh untuk mengendalikan proses penegakan hukum. Ini adalah akan menjadi rancu, tumpang tindih permasalahan kewenangan dengan pihak kepolisian yang mana selama ini kedua Institusi/Lembaga telah berjalan dengan baik. Jangan malah menjadikan ketegangan,” paparnya.
“Sepanjang ini proses penegakan hukum oleh pihak kepolisian lalu masuk pada ranah penyidikan selanjutnya pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan sudah ada dengan berjalan baik, jadi bukan perlu adanya asas dominus litis di RKUHAP itu,” ujarnya.











