radaryogya.com – JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan mengupayakan penegak hukum untuk menerapkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan juga Peradilan Tindak Pidana Sektor Bisnis di menangani perkara pagar laut di area pesisir utara Wilayah Tangerang. Dia memohonkan agar meniru apa yang dimaksud digunakan Presiden Soekarno.
“Kepada penegak hukum saya ingin mengajukan satu alat uji terhadap pagar laut ini. Cobalah gunakan sebagaimana digunakan Presiden Soekarno dulu yaitu UU Nomor 7 Tahun 55, ini undang-undang darurat sebenarnya,” kata Johan dikutipkan Hari Jumat (7/2/2025).
Usulan ini dilayangkan setelahnya mengamati adanya Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk TNI Angkatan Laut (AL) untuk mencabut dengan segera pagar laut tersebut. Dia menangkap instruksi bahwa negara ingin melakukan perlawanan terhadap pihak-pihak yang mana ingin memanfaatkan sumber daya alam (SDA) di dalam Tanah Air.
“Karena itu saya buka-buka, kenapa kita tidaklah membantu polisi memberi satu alat uji, pakai Undang-Undang Darurat Negara, ada Nomor 7 Tahun 1955, apa itu? Tentang kejahatan ekonomi, tindakan pidana ekonomi,” ujarnya.
Menurut legislator PKS itu, terdapat tiga unsur yang tersebut dilanggar. Pertama, ada penyalahgunaan hak guna bangunan (HGB) pada kawasan laut.
Kedua, adalah pemasangan pagar laut itu menghambat perekonomian nelayan. Ketiga, ada indikasi ada monopoli dan juga privatisasi wilayah publik.
“Saya sejak mengawasi awal itu, kenapa beliau menjorok ke berhadapan dengan bukanlah menyamping, saya mengungkapkan bahwa ini adalah cara orang mengklaim wilayah. Karena itu, undang-undang ini sangat bisa saja kita pake kalau kita ingin cepat prosesnya,” ujarnya.
“Apa sanksinya? Perampasan aset. Bisa dicabut aset-asetnya. Nah mudah-mudahan dengan menggunakan alat uji ini, perkara tentang Pagar Laut ini dapat kita selesaikan dengan cepat,” pungkasnya.











