radaryogya.com – JAKARTA – Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi SAI ) Juniver Girsang mendesak pembentukan Dewan Advokat Nasional. Desakan itu merespons aksi koboi pengacara di area Pengadilan Negeri Ibukota Utara (PN Jakut) pada Kamis (6/2/2025).
Tindakan gagah-gagahan ala koboi beberapa advokat dalam PN Jakut yang disebutkan dianggap sebagai tontonan yang memuakkan sekaligus miris. Pasalnya, selain berteriak-teriak di area pada pengadilan, advokat yang disebutkan menimbulkan onar.
Bahkan, salah orang berpakaian toga hitam naik ke menghadapi meja sambil berteriak. Atas kejadian itu, Juniver Girsang mengungkapkan kekesalan juga kekecewaannya sekaligus mendesak untuk ditegakkannya kode etik advokat selain kemungkinan adanya perbuatan pidana.
“Perbuatan merekan itu telah benar-benar tiada dapat ditolerir. Perbuatan, tingkah laku, sikap, serta ucapan beberapa advokat itu sudah merendahkan serta merongrong kewibawaan, martabat, dan juga kehormatan profesi advokat dan juga badan peradilan. Atas perbuatannya itu, maka sudah ada selayaknya diambil tindakan tegas oleh organisasi advokat di tempat mana mereka bernaung,” ujar Juniver pada keterangannya, Hari Jumat (7/2/2025).
Dia juga mengingatkan ulang mengenai pentingnya segera dibentuk Dewan Advokat Nasional (DAN), termasuk dibentuknya Dewan Kehormatan Pusat Bersama (DKPB). Tujuannya, agar perbuatan-perbuatan advokat yang tersebut mencederai lalu tidak ada menjaga kehormatannya dapat secara efektif ditindak oleh DKPB, sehingga muruah advokat sebagai profesi terhormat dapat terus dijaga.
“Tidak bosan-bosannya saya menghimbau untuk segeralah semua organisasi advokat bersatu,” katanya.
Dia menuturkan, inisiasi pembentukan DAN sudah pernah dimulai pada akhir 2024 pada waktu beberapa organisasi advokat juga lembaga rakyat sipil mengupayakan Kementerian Koordinator Lingkup Politik, Hukum, kemudian Security (Kemenko Polhukam) pada waktu itu mendiskusikan pembentukan DAN melalui Rancangan Peraturan Presiden tentang DAN.
Dia melanambahkan, kiranya inisiatif ini dapat ditindaklanjuti oleh Menko Hukum, HAM, Imigrasi lalu Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga Menko Politik Keselamatan Budi Gunawan. Juniver mengatakan, DAN tidak cuma telah terjadi menjadi kebutuhan.
“Namun sudah menjadi keharusan demi menjaga muruah dan juga martabat advokat sehingga profesi advokat kembali disukai lalu berharga di tempat depan penegak hukum dan juga rakyat pencari keadilan,” pungkasnya.











