radaryogya.com – JAKARTA – Seorang warga bernama Charlie Chandra mengajukan permohonan pertolongan untuk Presiden Prabowo Subianto . Ia bersujud pada konferensi pers di area Auditorium KH Ahmad Dahlan Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, DKI Jakarta Pusat, hari terakhir pekan (7/2/2025), akibat tindakan hukum yang mana menjeratnya dilanjutkan.
Charlie Chandra sebelumnya dikriminalisasi lalu ditetapkan sebagai terdakwa perkara pemalsuan surat tanah pasca mempertahankan tanah milik keluarganya seluas 8,7 hektare yang dimaksud pada saat ini sudah ada dibangun permukiman elite Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Polda Banten kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun penerbitan SP3 itu kemudian dibatalkan oleh majelis hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, sehingga kasusnya dilanjutkan/.
“Saya minta tolong terhadap Presiden Prabowo untuk melindungi dan juga mengatasi hak rakyat. Hari ini saya bersujud untuk Anda sebagai Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan kezaliman ini dan juga melindungi rakyat Banten,” kata Charlie dilanjutkan bersujud di tempat hadapan awak media di dalam Auditorium KH Ahmad Dahlan Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, DKI Jakarta Pusat, Hari Jumat (7/2/2025).

Charlie juga memohon Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kemudian Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto agar berpihak untuk rakyat lalu tiada terjadi perkembangan kriminalisasi.
“Saya harap Bapak Kapolri serta Kapolda Banten yang tersebut terhormat berpihak pada rakyat, jangan biarkan kami dikriminalisasi terus capek,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Studi & Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni menjelaskan, Charlie Chandra pernah ditahan selama tiga bulan. Kasusnya dihentikan seiring keluarnya SP3 oleh Polda Banten.
“Namun beberapa hari lalu beliau menyampaikan perkara ke publik, ternyata dari pihak pengembang, PT Mandiri Bangun Makmur, tidak ada terima sebab Pak Charlie Chandra mengungkap persoalan yang dialami ke publik,” ungkap Gufroni.
Charlie kembali menjadi terperiksa setelahnya PN Serang mengabulkan praperadilan. Karena itu, Charlie memohonkan bantuan hukum untuk LBHAP PP Muhammadiyah berhadapan dengan proses hukum yang tersebut dialaminya sekarang.











