radaryogya.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu dituduh baru pada tindakan hukum pengelolaan keuangan kemudian dana penanaman modal pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Adapun terperiksa baru yakni Direktur Jenderal Kekayaan Negara ( DJKN ) Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR).
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, Isa ditetapkan dituduh usai diadakan pemeriksaan oleh pasukan penyidik.
“Malam hari ini penyidik telah lama menemukan bukti yang tersebut cukup adanya perbuatan pidana yang mana diadakan oleh IR yang tersebut ketika itu menjabat sebagai kabiro Asuransi pada Bapepam LK 2006-2012,” terang Qohar ketika ju pa pers di area Kejagung RI, Ibukota Selatan, hari terakhir pekan (7/2/2025).
Ia mengatakan, terperiksa didyga telah dilakukan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Perbuatan sebagaimana yang dimaksud diatas berdasarkan laporan hasil riksa penanaman modal penghitungan kerugian negara berhadapan dengan pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 beberapa jumlah Rupiah 16.807.283.375.000,” tandasnya.
Dalam persoalan hukum ini, terdapat 13 terperiksa korporasi lalu enam orang terdakwa. Mereka adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo serta Kepala Divisi Penanaman Modal serta Keuangan AJS Syahmirwan.
Selanjutnya, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan juga Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.











