radaryogya.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) dengan segera menahan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR) usai ditetapkan terdakwa . Isa jadi dituduh tindakan hukum pengelolaan keuangan serta dana penanaman modal pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, penetapan dituduh dijalankan usai diadakan pemeriksaan. Ia menyampaikan, Isa secara langsung ditahan selama 20 hari ke depan di dalam Rutan Salemba Pusat Kejagung.
“Terhadap dituduh pada di malam hari ini dilaksanakan pemidanaan selama 20 hari ke depan di area Rutan Salemba Pusat Kejagung,” kata Qohar pada waktu jumpa pers di dalam Kejagung RI, DKI Jakarta Selatan, Hari Jumat (7/2/2025).
Dalam tindakan hukum itu, Qohar menjelaskan, perbuatan Isa sudah pernah memproduksi kerugian keuangan negara melawan pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya periode 2008-2018 sebesar Rp16.807.283.375.000.
“Perbuatan sebagaimana tereebut diatas berdasarkam laporan hasil riksa penanaman modal penghitungan kerugian negara menghadapi pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya periode 2008-2018 beberapa Simbol Rupiah 16.807.283.375.000,” terang Qohar.
Kejagung menyangkakan Isa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam persoalan hukum ini, terdapat 13 terdakwa korporasi serta enam orang terdakwa. Mereka adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo serta Kepala Divisi Penyertaan Modal kemudian Keuangan AJS Syahmirwan.
Selanjutnya, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat kemudian Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.











