My WordPress Blog
Hukum  

Rugikan Negara Belasan Triliun, Hal ini Peran Dirjen Anggaran

radaryogya.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata (IR) terdakwa persoalan hukum pengelolaan keuangan serta dana pembangunan ekonomi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Negara dirugikan belasan triliun di perkara ini.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, peran Isa pada persoalan hukum itu yakni turut mengkaji serta memasarkan komoditas JS Saving Plan PT Jiwasraya. Kasus itu bermula kala perusahaan asuransi pelat merah itu dinyatakan di kondisi insolvent atau kategori tak sehat oleh pemerintahan pada Maret 2009.

“Di mana pada kedudukan tanggal 31 Desember 2008 terdapat kekurangan penghitungan serta pencadangan kewajiban Organisasi terhadap pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun,” kata Qohar pada waktu jumpa pers di area Gedung Kejagung, Ibukota Indonesia Selatan, Hari Jumat (7/2/2025).

Lantas, kata dia, Menteri BUMN pada waktu itu mengusulkan upaya penyehatan terhadap Menteri Keuangan dengan penambahan modal sebesar Rp6 triliun pada bentuk Zero Coupon Bond serta Kas untuk mencapai tingakat solvabilitas. Namun usulan penyehatan yang dimaksud tiada disetujui akibat tingkat RBC PT AJS sudah ada mencapai -580%.

“Untuk mengatasi kondisi keuangan PT AJS yang disebutkan pada awal tahun 2009, Direksi PT AJS antara lain Terpidana Hendrisman Rahim, Terpidana Hary Prasetyo juga Terpidana Syahmirwan melakukan pembahasan kondisi keuangan PT AJS yang dimaksud yang digunakan antara lain mengeksplorasi tentang rencana restrukturisasi PT AJS,” tuturnya.

Qohar berkata, hal itu bertujuan untuk memenuhi restrukturisasi usaha asuransi jiwa PT AJS sebagai akibat adanya kerugian pada tahun-tahun sebelum 2008 dari bidang usaha produk-produk asuransi PT AJS yakni adanya ketimpangan antara asset serta liability minus sebesar Rp5,7 triliun.

Untuk menutupi kerugian PT AJS tersebut, kata dia, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo juga Syahmirwan menghasilkan item JS Saving Plan yang mana mengandung unsur penanaman modal dengan bunga tinggi antara 9%-13%. Padahal, nilai itu pada melawan suku bunga rata-rata Bank Indonesia ketika itu yakni sebesar 7,50%-8,75%).

Rencana produk-produk itu, diketahui serta disetujui Isa yang pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan juga Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Atas dasar itu, item yang dimaksud mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK.

Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *