My WordPress Blog
Hukum  

RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak

RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak

radaryogya.com – JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai perlu dirumuskan dengan bijak agar bukan menyebabkan kekacauan. Wacana Revisi KUHP terus menjadi sorotan, teristimewa mengenai beberapa ketentuan yang digunakan dinilai masih miliki ketimpangan.

Dalam diskusi yang digunakan diselenggarakan pada Studio IJTI Jalan Dewi Sartika, Kaliwates, Kamis, 6 Februari 2025, Prof Dr KH M Noor Harisudin SAg SH MFilI CLA CWC menekankan bahwa RUU KUHAP berpotensi memunculkan kekacauan pada sistem peradilan pidana dalam Indonesia jikalau tak dirumuskan dengan bijak.

Guru Besar UIN KHAS Jember yang juga Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) ini menyoroti pentingnya partisipasi umum pada pembentukan RUU KUHAP.

“Perumusan RUU KUHAP yang digunakan baru harus melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, lalu warga luas. Selain itu, kajian mendalam terhadap kelemahan KUHAP lama harus menjadi material evaluasi agar undang-undang yang baru tidak ada justru memunculkan permasalahan baru,” ujarnya.

Salah satu poin krusial yang digunakan menjadi perhatian adalah penghapusan tahap penyelidikan pada proses hukum. Menurut Prof M Noor Harisudin, hal ini dapat mengancam prinsip pengamanan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Proses penyelidikan adalah tahap awal yang digunakan sangat penting di menegaskan apakah suatu perkara layak naik ke tahap penyidikan. Tidak semua perkara segera bisa saja dianggap sebagai aktivitas pidana. Jika penyelidikan dihilangkan, dikhawatirkan akan terjadi kriminalisasi yang tersebut berlebihan,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti ketimpangan terhadap aparat penegak hukum (APH) di RUU KUHAP yang tersebut baru. Menurutnya, diperlukan keseimbangan kewenangan antara kepolisian, kejaksaan, lalu lembaga peradilan agar tidak ada terjadi dominasi salah satu pihak.

“Jika ada ketimpangan di tugas lalu kewenangan APH, maka hal ini sanggup berdampak buruk bagi sistem peradilan kita. RUU KUHAP seharusnya mampu menciptakan sinergi peran yang digunakan lebih besar baik antar aparat penegak hukum,” imbuhnya.

Diskusi juga menghadirkan narasumber lain, antara lain Ahmad Suryono SH MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, dan juga Lutfian Ubaidillah SH MH, Pengurus DPC Peradi Jember.

Dalam pembukaan diskusi, Ahmad Suryono menekankan pentingnya reformasi hukum yang mana lebih lanjut holistik, bukanlah sekadar revisi parsial.

“RUU KUHAP ini harus mencerminkan keadilan substantif kemudian tidak ada hanya sekali menjadi komoditas hukum yang tersebut setengah matang,” ujarnya. Sementara itu, Lutfian Ubaidillah menambahkan bahwa revisi KUHAP harus mempertimbangkan aspek efektivitas pada praktik di tempat lapangan.

Kegiatan ini menjadi forum penting bagi para akademisi kemudian praktisi hukum pada memberikan masukan terkait kebijakan hukum acara pidana. Diharapkan, pemerintah kemudian DPR dapat mengangkat aspirasi ini guna menyusun RUU KUHAP yang dimaksud tambahan utuh, komprehensif, serta adil bagi semua pihak.

Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *