radaryogya.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memohonkan Ditjen Imigrasi untuk menghindari mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina ke luar negeri. KPK menegaskan, pencegahan yang disebutkan terkait perkara dugaan perintangan penyidikan dengan dituduh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto .
“(Dicegah lantaran kasus) Perintangan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pada Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/2/2025).
Agustiani Tio dicegah ke luar negeri bersatu suaminya. Namun, Tessa belum menyebutkan identitas dari suaminya. Adapun, pencegahan yang disebutkan berlaku untuk enam bulan ke depan.
“Pencegahan mengundurkan diri dari negeri sejak tanggal 15 Januari tahun 2025 untuk perkara perintangan penyidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Agustiani Tio menciptakan aduan yang tersebut intinya meminta-minta KPK mengevaluasi pencekalan terhadap dirinya. Untuk diketahui Agustiani Tio hendak menjalani operasi tumor ganas ke China pada 17 Februari 2025.
“Komnas HAM, pertama, kami menghormati proses hukum yang diadakan oleh KPK dan juga kedua, kami sudah pernah menerima pengaduannya lalu kami akan mempelajari terlebih dahulu materi pengaduannya kemudian permohonan dari Ibu Tio dan juga kuasa hukumnya terhadap Komnas HAM,” kata komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing ditemui dalam kantor Komnas HAM, Menteng, Ibukota Indonesia Pusat, Hari Senin (3/2/2025).
Ia mengungkapkan Komnas HAM tidak ada menghentikan kemungkinan berbicara dengan KPK demi menindaklanjuti aduan Agustiani Tio. “Kami untuk menindaklanjuti aduan ini sesuai dengan SOP yang mana ada, kami masuk dahulu ke bidang pengaduan ini untuk dipelajari substansinya juga nanti kami akan menentukan langkah-langkah selanjutnya,” ucapnya.











