My WordPress Blog
Hukum  

Penampakan Terpidana Mati Serge Areski Atloui Jelang Dipulangkan ke Prancis

Penampakan Terpidana Mati Serge Areski Atloui Jelang Dipulangkan ke Prancis

radaryogya.com – JAKARTA Terpidana berakhir tindakan hukum narkotika , Serge Areski Atloui tiba di dalam Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (4/2/2025) malam. Serge Areski akan dipulangkan ke negara asalnya Prancis untuk melanjutkan masa penahanannya.

Berdasarkan pantauan di dalam Terminal 2F, terlihat Serge Areskri mengenakan kemeja berwarna putih, celana jeans, serta topi. Ia juga terlihat menggunakan masker di tempat wajahnya.

Saat kedatangan dalam Bandara Soekarno-Hatta, Serge juga terlihat dikawal ketat oleh beberapa petugas.

Sebagai informasi, Menteri Koordinator Lingkup Hukum, HAM, Imigrasi, kemudian Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemindahan Serge Areski Atloui dilaksanakan setelahnya otoritas Prancis menyepakati practical arrangements. Dia menuturkan, Prancis menghormati kedaulatan Indonesia lalu akan menjatuhkan hukuman pidana penjara maksimal 30 tahun.

“Pemerintah Prancis telah memberitahu kita bahwa terhadap perkara pidana yang dimaksud sebanding yang mana di area Indonesia, dijatuhi hukuman mati, dalam Prancis dihukum penjara selama 30 tahun maksimum,” kata beliau pada hari terakhir pekan (24/1/2025) lalu.

“Apakah nanti Presiden Prancis akan memberikan grasi atau apakah akan memberikan amnesti, ataukah akan memberikan apa pun kebijakan untuk menurunkan misalnya sebab sampai jadi 30 tahun, atau masih dengan menghormati putusan Pengadilan Indonesia, itu sepenuhnya kita serahkan terhadap eksekutif Prancis,” katanya.

Fitri Rafifah

Seorang Jurnalis yang rutin meliput dunia kecantikan, lifestyle, dan keseharian. Ia suka mencoba skincare, menonton ulasan produk, dan memotret detail kecil. Hobinya membantu meningkatkan sensitivitasnya pada tren. Motto: “Kecantikan adalah cerita yang terus berubah.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *