Gugatan Kepemilikan Lahan Tanah Abang yang Menggemparkan
Sulaeman Effendi, seorang warga Jakarta, melalui tim hukum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB), mengajukan gugatan terhadap kepemilikan lahan di kawasan Tanah Abang. Gugatan ini menunjukkan adanya sengketa besar antara pihak swasta dan pemerintah dalam hal hak atas tanah. Para tergugat dalam perkara ini adalah PT Kereta Api Indonesia (KAI), Menteri Perhubungan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Polda Metro Jaya.
Dasar Klaim Kepemilikan Lahan
Dasar utama dari klaim Sulaeman Effendi adalah dokumen Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 yang masih dimiliki oleh ahli warisnya. Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa lahan tersebut telah dikuasai selama lebih dari satu abad. Wilson Colling, Ketua Tim Hukum GRIB Jaya, menyatakan bahwa kliennya memiliki hak atas lahan tersebut yang tidak dapat dipungkiri.
“Di sana (KAI) juga dia bilang punya dia, kita juga bilang punya kita. Oleh karenanya kita daftarkan ke pengadilan biar pengadilannya menentukan ini punya siapa,” ujar Wilson.
Lahan yang disengketakan memiliki luas sekitar 34.690 meter persegi dan berada di kawasan bekas bongkaran, meliputi wilayah Kelurahan Kebon Kacang dan Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Polda Metro Jaya Ikut Terlibat
Polda Metro Jaya turut menjadi tergugat dalam gugatan ini karena terkait dengan pemanggilan terhadap Sulaeman Effendi. Wilson menjelaskan bahwa pemanggilan ini bermula dari laporan PT KAI ke Polda Metro Jaya pada 5 Juni 2025. Pada 10 Maret 2026, Sulaeman menerima surat panggilan sebagai saksi untuk kedua kalinya terkait dugaan Pasal 167 dan 385, 257, 502 KUHP.
Kritik terhadap Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL)
Wilson juga mengkritik penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 5 dan 6 Tahun 2008 atas nama PT KAI. Ia menilai penerbitan sertifikat tersebut mengandung cacat yuridis, khususnya dalam aspek objek hukum (error in objecto). Dalam prinsip hukum pertanahan, asas prior tempore potior jure menyatakan bahwa hak yang lebih dahulu ada memiliki kedudukan lebih kuat dibandingkan hak yang muncul kemudian.
“Tidak dapat dibenarkan apabila hak yang lahir tahun 2008 mengesampingkan hak yang telah ada sejak 1923 tanpa proses hukum yang sah,” ungkap Wilson.
Negara Diminta Menyelesaikan Hak
Anggota tim hukum GRIB Jaya, Novianus Martin, menyatakan jika negara ingin menggunakan lahan tersebut, maka persoalan hak kepemilikan harus diselesaikan terlebih dahulu. “Pinsipnya kalau memang negara mau pakai, ya harusnya menyelesaikan hak kepemilikan, harus dibayar. Ada yang punya,” ujar dia.
Hercules Bantah Kepemilikan Negara
Hercules, Ketua Umum GRIB, membantah pernyataan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, yang menyebut lahan tersebut milik negara. Menurut dia, lahan tersebut bukan milik PT KAI, melainkan milik ahli waris Sulaeman Effendi.
“Karena saya tahu sekali tanah ini, karena saya puluh-puluhan tahun saya di sini. Tanah ini bukan punya kereta api,” ujar Hercules.
Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut pernah disewa pihak swasta dan digunakan untuk usaha PT Aneka Beton, dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) hingga 2017. Setelah HPL berakhir, lahan dikembalikan kepada pemilik asal dan hingga kini masih dikuasai secara fisik oleh ahli waris.
Penolakan terhadap Tuduhan Ormas
Hercules juga membantah tudingan bahwa lahan tersebut dikuasai ormas. Ia pun menantang pemerintah dan KAI untuk menunjukkan bukti kepemilikan. “Kalau memang di sini barang ini punya negara, bawa bukti tunjuk di sini. Semua kita kroscek semua benar oke, dari mana hak pakainya, dari mana HPL-nya, asal-usulnya dari mana,” tuturnya.
Ia menambahkan, jika negara memiliki bukti otentik, pihaknya siap mengosongkan lahan. “Tapi kami masih buka peluang untuk ayo kalau ini program negara, program pemerintah, program Pak Presiden, ayo mari kita bicara baik-baik,” tuturnya.











