My WordPress Blog

Dinkes Banyumas Perjelas Aturan Berobat Gratis dengan KTP Tanpa SKTM

Penjelasan Kepala Dinkes KB Banyumas Mengenai Kebijakan Berobat Gratis dengan KTP

Kebijakan berobat gratis bermodal Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas akhirnya mendapat penjelasan lebih lanjut dari pihak Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB). Hal ini dilakukan untuk menghilangkan kesalahpahaman yang terjadi di kalangan masyarakat dan fasilitas kesehatan.

Kepala Dinkes KB Banyumas, dr. Dani Esti Novia, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut memang benar adanya dan bertujuan untuk mempermudah akses layanan kesehatan bagi warga yang sedang sakit. Ia menyadari adanya miskomunikasi di lapangan, di mana sebagian faskes bingung dan warga mengira KTP adalah jaminan otomatis tanpa syarat.

Penjelasan teknis ini disampaikan saat dr. Dani memenuhi undangan rapat klarifikasi bersama Komisi 4 DPRD Banyumas di Ruang Rapat Komisi 4, Senin (6/4/2026). Di hadapan para wakil rakyat, ia memastikan bahwa kebijakan populis yang diusung Bupati Sadewo Tri Lastiono tersebut memang benar adanya dan ditujukan untuk memangkas kerumitan birokrasi.

Keringanan Waktu 3×24 Jam

Dinkes menegaskan bahwa nyawa dan keselamatan pasien adalah prioritas mutlak. Oleh karena itu, warga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan tetap berhak mendapatkan penanganan medis pertama di puskesmas, klinik, maupun rumah sakit. Guna meringankan beban keluarga pasien yang sedang kalut, Dinkes memberikan pelonggaran tenggat waktu untuk mengurus kelengkapan administrasi selama 3×24 jam di hari kerja.

Lebih lanjut, dr. Dani membeberkan bahwa ada perlindungan khusus bagi warga Banyumas melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD. “Kalau dia masuk ke dalam 11 diagnosa penyakit, otomatis dia akan gratis rawat jalan atau rawat inap masuk dalam Universal Health Coverage (UHC),” terangnya menjabarkan jaring pengaman kesehatan tersebut.

Bebas Pilih Faskes Mitra BPJS

Selain menghapus syarat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Dinkes juga membawa angin segar terkait fleksibilitas lokasi berobat. Kebijakan KTP ini membebaskan masyarakat untuk berobat di luar Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang tertera pada aplikasi JKN Mobile mereka. Syaratnya hanya satu, warga wajib mendatangi fasilitas kesehatan yang telah menjalin kerja sama resmi dengan BPJS Kesehatan, agar proses klaim pembiayaan oleh Pemkab Banyumas bisa dicairkan.

“Kalau fasyankes-nya tidak bekerjasama ya otomatis tidak bisa. Tapi kalau yang bekerjasama, di manapun bisa,” jamin dr. Dani.

Penjelasan Dinkes ini langsung diamini oleh Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Wahyu Prabowo. Ia memastikan aturan Pemkab tersebut sinkron dengan sistem BPJS terkini yang menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sebagai identitas tunggal pelayanan.

“Semua peserta aktif bisa langsung dilayani cukup menyebutkan NIK. Yang belum terdaftar, kami beri keringanan pengurusan administrasi selama 3×24 jam hari kerja,” pungkas Wahyu selaras dengan Dinkes.


admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *