My WordPress Blog
Hukum  

1.603 Narapidana Lapas Narkotika Jakarta Dapat Remisi, 15 Langsung Bebas

Pengurangan Masa Tahanan untuk Warga Binaan Lapas Narkotika Jakarta

Sebanyak 1.603 warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta menerima Remisi Khusus (RK) atau potongan masa tahanan di Hari Raya Idulfitri 2026, Sabtu (21/3/2026). Pemberian remisi ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi terhadap perilaku baik dan partisipasi aktif dalam program pembinaan selama menjalani masa tahanan.

Pengurangan masa tahanan tersebut diberikan setelah pelaksanaan Salat Idulfitri 1447 H/2026 di lingkungan Lapas Narkotika Jakarta, Jakarta Timur. Remisi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Syarpani, kepada perwakilan warga binaan.

Warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Dari total 1.603 warga binaan yang menerima remisi, sebanyak 1.588 orang memperoleh RK I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 15 orang lainnya mendapatkan RK II.

RK II adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana pada hari besar keagamaan yang dianutnya. Setelah menerima remisi tersebut, narapidana langsung bebas atau tidak lagi harus menjalani sisa masa pidana. Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif.

Syarpani berharap momentum Idulfitri dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat. Menurutnya, momentum Idul Fitri di Lapas Narkotika Jakarta tidak hanya menjadi ajang perayaan hari kemenangan, tetapi juga menjadi sarana refleksi dan harapan baru bagi warga binaan.

Mereka diminta untuk menata masa depan yang lebih baik dan meningkatkan semangat warga binaan dalam menjalani kehidupan. “Semoga ini menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk bisa mengikuti setiap program di Lapas dan perbaiki diri,” ujarnya.

Empat Narapidana di Lapas Blitar Langsung Bebas

Di Lapas Blitar, sebanyak 326 napi menerima remisi lebaran. Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion, mengatakan bahwa sebanyak 326 napi mendapatkan potongan masa hukuman antara 15 hari hingga satu bulan dalam remisi Hari Raya Idul Fitri 2026. Dari jumlah tersebut, empat orang langsung bebas karena masa hukumannya tinggal kurang dari satu bulan saat mendapatkan remisi.

Rincian dari 326 napi penerima remisi adalah 115 napi kasus narkotika, 67 napi kasus perlindungan anak, 68 napi kasus undang-undang kesehatan, dan 76 napi kasus pidana umum. Remisi Idulfitri diberikan kepada napi yang beragama Islam. Dari total 437 napi yang menghuni Lapas Blitar, sebanyak 422 orang beragama Islam.

Dengan demikian, terdapat 96 napi beragama Islam yang tidak mendapatkan remisi Idul Fitri 2026. Sebanyak 36 napi beragama Islam tidak mendapatkan remisi kali ini karena ada pencabutan (hak) integrasi. Sementara itu, sisanya 20 napi masuk daftar F karena melakukan pelanggaran tata tertib, 21 napi menjalani pidana denda, dan 19 napi baru menjalani masa kurungan kurang dari enam bulan.

Hingga 20 Maret 2026, Lapas Kelas II B Blitar dihuni oleh 548 orang, terdiri dari 437 napi dan 111 tahanan. Secara umum, Romi mengatakan, remisi diberikan secara reguler kepada para napi sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan peraturan yang ada. Selain persyaratan administratif, terdapat sejumlah persyaratan bagi napi untuk mendapatkan remisi. Salah satunya, berkelakuan baik.


Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *