My WordPress Blog
Hukum  

Saksi di Praperadilan Yaqut: Dana Haji Bukan Milik Negara

Penjelasan Ahli Hukum tentang Dana Haji dan Status Kuota

Ahli hukum keuangan negara dari Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang, menyampaikan pernyataan penting mengenai dana yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ia menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan uang jemaah haji yang disetorkan sebagai biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), bukan bagian dari keuangan negara. Menurutnya, BPIH tidak pernah dideklarasikan sebagai kas negara, sehingga tidak bisa dianggap sebagai milik pemerintah.

Pernyataan ini disampaikan Dian dalam sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Maret 2026. Dian menegaskan bahwa jika BPIH dianggap sebagai kas negara, maka pemerintah dapat langsung memanfaatkannya untuk kepentingan negara. Namun, hal itu tidak terjadi karena BPIH tetap menjadi dana titipan jemaah haji.

Dalam UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, pasal 7 ayat 1 secara jelas menyatakan bahwa BPIH adalah dana yang disimpan oleh jemaah haji untuk keperluan penyelenggaraan ibadah haji. Dengan demikian, tidak ada unsur kerugian keuangan negara apabila terjadi penyalahgunaan dana haji, sebab kerugian hanya terjadi jika uang yang digunakan berasal dari kas negara.

Status Kuota Haji dan Keterkaitannya dengan Kerugian Negara

Selain soal dana haji, Dian juga membahas status kuota haji. Ia menekankan bahwa kuota haji tidak dapat diperlakukan sebagai objek keuangan negara yang bisa menimbulkan kerugian negara. “Jadi tidak bisa dikapitalisasi suatu kuota itu menjadi suatu sumber keuangan,” kata Dian.

Ia juga menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji bersifat nirlaba, sehingga negara tidak boleh mengambil keuntungan dari pengelolaan dana maupun kuota haji. Hal ini menjadi dasar hukum yang harus dipertimbangkan dalam setiap kebijakan terkait haji.

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 8 Januari 2026. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan ketika menerbitkan aturan pembagian kuota dalam penyelenggaraan haji 2024.

Mereka dituduh melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dua pasal ini mengatur tuduhan memperkaya diri sendiri dan orang lain melalui kebijakan. Dengan kata lain, dua tersangka diduga mendapatkan manfaat dari kebijakan haji yang mereka buat.

Penyimpangan dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan

KPK menyatakan telah menemukan indikasi penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang seharusnya lebih banyak didistribusikan untuk jemaah haji reguler. Kementerian Agama membagikan kuota haji tambahan itu sama rata, yakni masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2204 tanggal 15 Januari 2024. Yaqut menggunakan diskresi menteri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah, tapi mengabaikan ketentuan pembagian kuota sebagaimana tercantum dalam Pasal 64.

Sedangkan Gus Alex, menurut KPK, terlibat langsung dalam diskresi pembagian kuota haji tambahan itu. Penyidik turut menduga ada peran Gus Alex dalam aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada segelintir pihak di Kementerian Agama.

Peran Pihak Terkait dalam Penyimpangan

Pegawai hingga pucuk pimpinan di Kementerian Agama ditengarai menikmati keuntungan dari pembagian jatah kuota haji khusus. Sekitar 100 biro haji mendapat kuota itu dengan jumlah beragam. Setiap biro perjalanan haji harus membayar US$ 2.700-7.000 atau sekitar Rp 42-115 juta untuk mendapatkan satu kursi.

Uang tersebut mengalir melalui sejumlah perantara, seperti kerabat dan staf ahli di Kementerian Agama. “Jadi tidak langsung dari agen travel kepada pejabat di Kementerian Agama,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Kuota Haji

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp 622.090.207.166 (Rp 622 miliar) dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut.

M. Raihan Muzzaki ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *