Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Antara yang Terlambat Ditangani
Kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis LKBN Antara, Muh Darwin Fatir, telah menjadi sorotan sejak 2019 namun hingga kini belum menemui titik terang. Masalah ini kini dibawa ke meja praperadilan oleh tim pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar.
Dalam permohonan praperadilan yang diajukan, tim kuasa hukum meminta agar proses penanganan perkara segera dilanjutkan hingga ke tahap kejaksaan. Menurut Anggareksa, penasihat hukum LBH Pers, terdapat penundaan penanganan perkara yang berlarut-larut tanpa alasan yang jelas.
“Dalam perkara ini salah satu persoalan mendasar yang muncul adalah penundaan penanganan perkara secara berlarut-larut tanpa alasan yang sah atau undue delay,” ujar Anggareksa di Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, Sabtu (7/3/2026).
Sidang lanjutan kedua dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Jumat (6/3/2026). Dalam sidang tersebut, pihak pemohon menyampaikan argumen mereka mengenai lambannya penanganan kasus ini.
Awal Perkara dari Aksi Demonstrasi 2019
Perkara ini bermula saat jurnalis Antara, Darwin Fatir, diduga mengalami tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian ketika meliput demonstrasi penolakan revisi UU KPK dan RUU KUHP pada 24 September 2019. Dua hari setelah kejadian, kasus tersebut dilaporkan ke Polda Sulsel melalui Laporan Polisi Nomor: LP-B/347/IX/2019/SPKT tertanggal 26 September 2019.
Menurut kuasa hukum pemohon, hingga kini tidak ada kepastian mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut. Padahal, penyidik sebelumnya telah menetapkan empat anggota Polri sebagai tersangka pada 26 Februari 2020.
“Sejak tahun 2020 sampai 2026 atau dalam kurun waktu enam tahun, laporan pemohon belum mendapatkan kepastian hukum mengenai kelanjutan perkara ini,” ujar penasihat hukum lainnya, Sukrianto.
Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum.
Diduga Ada Upaya Membiarkan Kasus Daluwarsa
Tim kuasa hukum menilai penanganan perkara yang berlarut-larut tanpa alasan jelas berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Selain itu, tindakan penundaan penanganan perkara secara tidak sah juga menjadi salah satu objek yang dapat diuji melalui praperadilan.
Anggareksa menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 158 huruf 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang memberikan kewenangan kepada Pengadilan Negeri untuk memeriksa penundaan penanganan perkara.
Ia juga menyinggung Pasal 17 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin setiap orang berhak memperoleh keadilan melalui pengaduan atau gugatan tanpa diskriminasi.
“Berdasarkan fakta waktu penanganan perkara yang berlarut-larut, patut diduga ada upaya sistematis untuk menjadikan perkara ini daluwarsa,” kata Sukrianto.
Polda Sulsel Bantah Ada Penundaan
Tim kuasa hukum Polda Sulsel melalui Hamit Wille membantah adanya penundaan penanganan perkara. Ia menyatakan penyidik tidak pernah menerbitkan administrasi penundaan perkara.
Menurutnya, beberapa kendala dalam penanganan kasus tersebut berkaitan dengan status para tersangka. Di antaranya, Brigpol IS telah meninggal dunia, Brigpol AW, Briptu MJ yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dan belum diketahui keberadaannya, serta Bripda GRP yang saat ini bertugas di Polres Luwu Timur.
“Berkas perkara hingga saat ini belum dinyatakan lengkap dan layak untuk dilimpahkan kepada penuntut umum,” kata Hamit dalam jawabannya di persidangan.
Ia menegaskan, selama berkas perkara belum dinyatakan lengkap, penyidik tidak dapat melanjutkan ke tahap penuntutan.
Sidang Lanjut Pekan Depan
Sidang praperadilan rencananya akan kembali digelar pada Senin, 9 Maret 2026, dengan agenda pembacaan replik dari pemohon yang kemudian dilanjutkan dengan duplik dari termohon.
Kasus yang telah berjalan lebih dari setengah dekade ini kini menjadi sorotan, karena menyangkut kekerasan terhadap jurnalis serta kepastian hukum dalam proses penegakan hukum.











