My WordPress Blog
Hukum  

Sekda Ngada Dikritik, Akademisi Undana Soroti Proses Pengangkatan

Polemik Pengangkatan Sekda Ngada dan Potensi Cacat Hukum

Polemik pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten Ngada dinilai berpotensi menimbulkan masalah hukum administratif jika prosesnya tidak mengikuti mekanisme yang diatur dalam sistem pemerintahan daerah. Akademisi dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dumanita Tamba, M.AP, menyoroti soal prosedur pengangkatan pejabat tersebut.

Menurut Dumanita, kontroversi ini mencerminkan dinamika hubungan kewenangan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi dalam tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia. Perbedaan sikap antara kedua pihak terkait mekanisme serta legitimasi pelantikan pejabat birokrasi strategis menunjukkan bahwa pengisian jabatan Sekda tidak hanya sekadar persoalan administratif.

“Polemik ini memperlihatkan bahwa pengisian jabatan Sekda tidak hanya menyangkut prosedur administratif, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, interpretasi regulasi, serta relasi kewenangan antar level pemerintahan dalam sistem desentralisasi,” ujarnya.

Dalam perspektif administrasi publik, jabatan Sekretaris Daerah memiliki posisi yang sangat strategis karena berperan sebagai penghubung antara kepala daerah dengan birokrasi. Oleh karena itu, pengisian jabatan tersebut secara normatif harus mengikuti prinsip profesionalisme birokrasi sebagaimana diatur dalam sistem manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Prinsip profesionalisme ini penting agar pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi memiliki kompetensi, integritas, serta kapasitas manajerial yang memadai dalam mengelola pemerintahan daerah,” katanya.

Namun dalam praktiknya, proses pengangkatan pejabat tinggi daerah sering kali berada pada persimpangan antara pertimbangan administratif dan dinamika politik. Kondisi tersebut kerap memunculkan perbedaan penafsiran mengenai kewenangan aktor pemerintahan yang terlibat.

Selain itu, polemik terkait legitimasi pejabat yang dilantik juga berpotensi memengaruhi stabilitas birokrasi di daerah. “Jika terjadi perbedaan legitimasi terhadap pejabat yang menduduki posisi strategis seperti Sekda, stabilitas organisasi birokrasi dapat terganggu dan koordinasi antar perangkat daerah bisa terhambat,” katanya.

Dalam jangka panjang, kondisi tersebut juga dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan daerah. Ia menambahkan, polemik ini juga memicu perdebatan mengenai kesesuaian proses pengangkatan Sekda dengan mekanisme administrasi pemerintahan daerah, terutama jika dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam regulasi tersebut, gubernur memiliki dua fungsi sekaligus, yakni sebagai kepala daerah provinsi dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota.

Dengan posisi itu, gubernur memiliki otoritas untuk memastikan kebijakan pemerintah kabupaten/kota tetap berada dalam koridor hukum nasional dan sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. “Dalam konteks pengisian jabatan Sekda, mekanisme pengangkatannya tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan kepala daerah kabupaten. Prosedurnya harus melibatkan persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” ujarnya.

Karena itu, apabila pengangkatan dilakukan tanpa melalui tahapan tersebut, keputusan tersebut berpotensi dianggap cacat prosedur secara administratif. “Tanpa adanya persetujuan gubernur, pengangkatan Sekda dapat dinilai cacat secara prosedural dalam sistem pembinaan kepegawaian pemerintah daerah,” ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT, Yos Rasi, menyebut bahwa Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bupati dan wali kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurut Yos Rasi, kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa gubernur memiliki tugas melakukan koordinasi pembinaan, monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota,” katanya.

Ia menambahkan, dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, setiap keputusan tata usaha negara harus memenuhi syarat sah, termasuk mengikuti prosedur yang benar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. “Jika suatu keputusan tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan, maka keputusan tersebut dapat dinyatakan tidak sah dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” ujarnya.

Terkait polemik di Kabupaten Ngada, Yos Rasi menjelaskan bahwa Bupati Ngada Raymundus Bena melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekretaris Daerah pada 6 Maret 2026 tanpa persetujuan tertulis dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Padahal sebelumnya, Gubernur NTT melalui surat nomor 800/61/BKD.3.2 tanggal 27 Februari 2026 telah menolak usulan satu nama calon Sekda dan meminta agar pemerintah Kabupaten Ngada mengusulkan kembali tiga nama calon.

“Namun pelantikan tetap dilakukan meskipun sudah ada penolakan dari gubernur,” katanya.

Atas tindakan tersebut, gubernur memerintahkan Bupati Ngada untuk mencabut Keputusan Bupati Ngada Nomor 168/Kep/HK/2026 tanggal 6 Maret 2026 tentang pengangkatan Sekda Ngada paling lambat tujuh hari sejak surat diterima. Jika dalam tenggat waktu tersebut keputusan tidak dicabut, lanjut Yos Rasi, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat akan merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberhentikan sementara Bupati Ngada dari jabatannya.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.


Rizal Hartanto

Penulis berita dengan ketertarikan pada human interest dan kisah inspiratif. Ia senang berbincang dengan masyarakat untuk memahami realitas kehidupan. Ketika tidak menulis, ia menikmati hobi memasak dan mendengar podcast. Motto: "Menulis adalah cara merawat empati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *