Perbedaan Objek Tanah dalam Putusan 1950 dan Perkara 2023
Kuasa Hukum Ahli Waris Markus Sahurilla, Nurdin Latupono, menegaskan adanya perbedaan objek tanah antara Putusan Nomor 21 Tahun 1950 dan perkara Nomor 203.G/Pdt.G/2023/PN Ambon yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hal ini menjadi fokus utama dalam polemik lahan eks Hotel Anggrek di Kawasan Batu Gajah, Kota Ambon.
Pada Sabtu (28/2/2025) sore, Nurdin bersama para ahli waris turun langsung ke lokasi untuk menunjukkan batas-batas tanah yang dinilai sebagaimana tercantum dalam putusan tahun 1950. Menurutnya, tanah tersebut disebut sebagai milik ahli waris Simon Latumalea.
Peninjauan dilakukan guna memperjelas letak objek sengketa yang dinilai berbeda dengan lahan eks Hotel Anggrek yang dimaksud. Dalam putusan tahun 1950, batas-batas tanah telah dijelaskan secara rinci, yaitu:
- Sebelah Timur berbatasan dengan Dusun P. Saliha
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Umum
- Sebelah Barat berbatasan dengan Park Batugajah
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Way (Kali) Batugajah
Menurut Nurdin, lokasi tanah dalam putusan tersebut jelas berada di belakang Korem. Ini berbeda dengan objek perkara yang merupakan lahan eks Hotel Anggrek.
Park Batugajah yang disebut dalam putusan 1950 merujuk pada Kawasan Kantor Residen Amboina yang kini menjadi Korem 151/Binaiya. Sementara itu, batas utara dalam putusan tersebut adalah Jalan Umum yang saat ini dikenal masyarakat sebagai Jalan PLN.
Dengan demikian, lokasi tanah dalam putusan tersebut berada di belakang kantor korem saat ini dan dinilai tidak bersinggungan dengan objek perkara Nomor 203.G/Pdt.G/2023/PN Ambon.
Lebih lanjut, Nurdin menjelaskan bahwa objek perkara Nomor 203.G/Pdt.G/2023/PN Ambon terletak di Kawasan eks Hotel Anggrek dengan jarak sekitar 120 meter dari lokasi tanah yang dimaksud dalam Putusan Nomor 21 Tahun 1950 milik ahli waris Simon Latumalea.
“Artinya, lokasi tanah mereka dengan kita tidak bersinggungan sesuai Putusan Nomor 203.G/Pdt.G/2023/PN Ambon,” katanya.
Ia juga menyatakan bahwa jangan lari dari batas-batas yang sudah jelas disebut dalam putusan. Di situ tidak pernah disebut berbatasan dengan Jalan Ahmad Yani. Itu asumsi mereka yang keliru.
Nurdin turut menyinggung adanya hibah yang disebut dilakukan pihak Ahli Waris dari Simon Latumalea kepada pihak Korem. Menurut dia, jika merujuk pada batas barat dalam putusan 1950 yang berbatasan dengan Park Batugajah/Kantor Residen Amboina kini menjadi Korem 151/Binaiya, maka Kawasan tersebut sejak kolonial merupakan asset pemerintah Hindia Belanda yang kemudian secara de facto menjadi milik Pemerintah Republik Indonesia setelah Kemerdekaan.
“Artinya, itu memang milik Korem. Jadi keliru kalau ada penyerahan atau hibah kepada Korem. Itu memang aset pemerintah sejak dulu,” ujarnya.
Terkait eksekusi 2011, Nurdin menilai terjadi kekeliruan akibat informasi yang tidak tepat dari Ahli Waris Simon Latumalea mengenai letak dan batas tanah sebagaimana dimaksud dalam Putusan Nomor 21 Tahun 1950.
“Pengadilan tidak salah dalam melakukan eksekusi 2011, tapi yang salah adalah para pemohon eksekusi yang diduga memberikan data yang tidak benar pada saat permohonan kepada PN Ambon saat itu,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihaknya meminta Pengadilan Negeri Ambon agar segera melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Nomor 203.G/Pdt.G/2023/PN Ambon yang telah inkrah.
Ia menyebutkan, permohonan eksekusi telah diajukan dan telah melalui proses aanmaning (teguran) pertama dan kedua. Selanjutnya, akan dilakukan konstatering atau proses pencocokan/pemeriksaan lapangan secara langsung terhadap objek sengketa.
“Karena putusan sudah inkrah, maka wajib dilaksanakan. Kami tetap pada pendirian agar tanah tersebut segera dieksekusi dan dikosongkan,” tegasnya.
Ditambahkan, apabila terdapat keberatan dari pihak lawan yang menyatakan objek perkara masuk dalam Putusan Nomor 21 Tahun 1950, hal tersebut dinilai tidak berdasar karena kedua putusan tersebut menyangkut objek tanah yang berbeda, baik dari sisi letak maupun batas-batasnya.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











