My WordPress Blog
Hukum  

Lupa, Sosok Pemimpin Mobil Listrik Nasional Lulusan ITB yang Justru Dipenjara

Sosok Dasep Ahmadi, Penggagas Mobil Listrik Nasional yang Berakhir di Penjara

Dasep Ahmadi adalah sosok yang hampir terlupakan dalam sejarah pengembangan mobil listrik di Indonesia. Meskipun ia menjadi salah satu pelaku awal yang berupaya menghadirkan mobil listrik karya anak bangsa, kisah hidupnya justru berakhir dengan hukuman penjara.

Dasep lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) ini pada tahun 2013 memulai proyek pembuatan mobil listrik bernama Evina, singkatan dari Electric Vehicle Indonesia. Proyek tersebut diproduksi oleh PT SAP yang ia pimpin. Mobil listrik ini dirancang untuk menampung lima penumpang dan dilengkapi motor listrik 20 kWh dengan baterai lithium-ion impor dari Amerika Serikat. Dengan pengisian daya selama 4-5 jam, mobil ini mampu menempuh jarak hingga 130 kilometer.

Biaya produksi mobil listrik ini diperkirakan mencapai Rp 200-300 juta. Biaya operasional bulanan hanya sekitar Rp 50.000 hingga Rp 60.000, jauh lebih murah dibandingkan mobil konvensional yang membutuhkan biaya sebesar Rp 300.000 hingga Rp 400.000 per bulan. Bahkan, PT Nipress Tbk menyatakan kesiapan untuk memproduksi baterai Lithium Ferro Phosphate yang akan digunakan dalam mobil listrik nasional.

Namun, proyek ini tidak berjalan mulus. Pada April 2013, Kementerian BUMN meminta tiga perusahaan pelat merah yaitu PT BRI (Persero) Tbk, PT PGN, dan PT Pertamina (Persero) untuk menjadi sponsor pengadaan 16 unit mobil listrik. Dana sebesar Rp 32 miliar dialirkan melalui PT Sarimas Ahmadi Pratama, yang dipimpin oleh Dasep.

Sayangnya, mobil listrik yang dipesan tidak dapat digunakan karena dinilai tidak sesuai dengan standar yang telah disepakati. Kejaksaan Agung menyebut mobil listrik garapan Dasep tidak memenuhi kelayakan sebagai kendaraan penumpang. Beberapa komponen dinilai tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Selain itu, hasil uji menunjukkan gaya kendali rem utama mencapai 620 Newton, melebihi batas maksimum 500 Newton. Uji kincup roda depan juga tercatat 7 milimeter per meter, sementara aturan hanya mengizinkan 5 milimeter per meter. Selain itu, mobil tersebut disebut tidak memiliki rekomendasi dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), meskipun modifikasi kendaraan harus mendapat rekomendasi ATPM terlebih dahulu.

Atas dasar ini, Dasep dihukum 7 tahun penjara dan diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 17 miliar. Hukuman ini kemudian diperberat menjadi 9 tahun penjara oleh majelis kasasi. Namun, permohonan peninjauan kembali (PK) akhirnya dikabulkan pada 2 Agustus 2022, dengan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Dasep menilai bahwa kekurangan dalam sebuah penelitian adalah hal yang lumrah. Ia menolak klaim bahwa tindakannya merupakan kejahatan dan berpendapat bahwa pihak yang menganggapnya demikian belum memahami dunia penelitian. Alumni ITB ini tetap percaya bahwa pengembangan mobil listrik merupakan aset penting yang didorong pemerintah.

Harini Umar

Seorang jurnalis online yang gemar membahas tren baru dan peristiwa cepat. Ia menyukai fotografi jalanan, nonton dokumenter, dan mendengar musik jazz sebagai relaksasi. Menulis baginya adalah cara memahami arah dunia. Motto hidupnya: "Setiap berita harus memberi manfaat, bukan sekadar informasi."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *