My WordPress Blog
Hukum  

Terdakwa Rp75 M Tantang Korban, Drama Hukum Surabaya Memanas!

Drama Hukum Bernilai Puluhan Miliar Rupiah Kembali Memanas

Kasus hukum yang melibatkan dana bernilai puluhan miliar rupiah kembali memicu perhatian publik. Hermanto Oerip, terdakwa dalam dugaan penggelapan sebesar Rp75 miliar, justru melaporkan balik pihak yang sebelumnya melaporkannya, yaitu dr. Soewondo Basuki. Langkah ini menimbulkan polemik tajam dan dianggap sebagai upaya “balik badan” yang sarat kepentingan.

Perkara ini kini menjadi sorotan utama, terutama karena proses hukumnya masih berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Nur Kholis. Dalam kasus ini, Unit II Subdit II Ditreskrimum Polda Jawa Timur menggelar perkara atas laporan Hermanto terhadap dr. Soewondo Basuki.

Namun, kuasa hukum dr. Soewondo, Prof. Dr. KPHA. Tjandra Sridjaja Pradjonggo, menilai laporan tersebut beritikad buruk. Alasannya bukan tanpa dasar. Menurutnya, perkara serupa telah lebih dulu diperiksa oleh Bareskrim Polri, bahkan telah diputus hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Perkara ini sudah selesai secara hukum. Bahkan dalam pertimbangan putusan disebutkan pihak yang beritikad buruk adalah Hermanto Oerip,” tegas Prof Tjandra.

Putusan Inkracht dan Nikel Bodong, Fakta yang Tak Bisa Dihapus?

Dalam putusan Mahkamah Agung yang telah inkracht, disebutkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum terkait investasi pertambangan nikel bodong. Nama Venansius Naek muncul dan telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Sementara dalam pertimbangan hukum, disebut adanya pembuatan bill of lading palsu, faktur fiktif, serta penarikan dana menggunakan 153 lembar cek BCA yang disebut merugikan hingga Rp146 miliar, meski dalam temuan penyidik disebut Rp75 miliar. Jika merujuk pada dokumen hukum tersebut, tudingan terhadap dr. Soewondo dinilai tidak berdasar karena transaksi jual beli yang dipersoalkan disebut sebagai kompensasi utang sesuai Pasal 1425 KUH Perdata.

Akta notaris yang dibuat disebut sebagai akta autentik, yang secara hukum dianggap benar sampai dibuktikan sebaliknya.

Polemik Rp15 Miliar, Jual Beli atau Kompensasi Utang?

Salah satu titik krusial perkara ini adalah kuitansi Rp15 miliar terkait rumah. Kuasa hukum dr. Soewondo menyebut kuitansi itu ditulis tangan oleh Hermanto sendiri dan kemudian ditegaskan lewat akta notaris/PPAT. Transaksi tersebut diklaim sebagai kompensasi pembayaran utang, bukan jual beli biasa.

Namun versi berbeda datang dari pihak Hermanto. Kuasa hukumnya, Evan Yudhianto, menyebut perkara ini murni soal jual beli rumah. Ia mempertanyakan logika pembayaran Rp15 miliar untuk rumah yang sudah dikuasai dan dibalik nama, serta kewajiban pembayaran pajak yang dianggap janggal.

Satu Perkara, Dua Laporan?

Yang menjadi sorotan tajam adalah prinsip hukum bahwa satu perkara tidak boleh diperiksa dua kali (nebis in idem). Jika benar substansi perkara sudah diuji di Bareskrim dan Mahkamah Agung, maka munculnya laporan baru dengan tudingan pemalsuan surat memicu tanda tanya besar. Apakah ini bentuk upaya mencari keadilan versi lain? Atau justru strategi memperpanjang proses hukum?

Sidang Masih Berjalan

Saat ini perkara pokok dugaan penggelapan Rp75 miliar masih disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Prosesnya disebut panjang dan berliku. Di tengah kompleksitas perkara, publik tentu menunggu: Apakah laporan balik ini akan berdiri di atas bukti kuat? Atau justru menjadi bumerang hukum?

Satu hal yang pasti, kasus ini bukan sekadar sengketa jual beli rumah. Ini tentang integritas transaksi, putusan inkracht, dan kredibilitas sistem hukum.

Surabaya kembali menjadi panggung drama hukum bernilai puluhan miliar. Dan babak berikutnya, bisa jadi lebih mengejutkan.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *