Penetapan Tiga Perusahaan Tambang sebagai Tersangka dalam Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Kukar
Kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan tiga perusahaan tambang batu bara sebagai tersangka dalam kasus ini. Langkah ini diambil setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung dugaan adanya aliran dana ilegal.
Tiga perusahaan tambang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT Sinar Kumala Naga (PT SKN), PT Alamjaya Barapratama (PT ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (PT BKS). Ketiga entitas ini diduga menjadi sarana untuk menampung penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari berbagai perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara di wilayah Kukar.
Penyidik KPK Mencecar Beberapa Saksi
Penyidik KPK telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus ini. Di antaranya adalah Johansyah Anton Budiman selaku Direktur Utama PT SKN; Rifando selaku Direktur PT SKN; dan Yospita Feronika BR. Ginting selaku staf bagian keuangan PT ABP. Penyidik mencecar Johansyah dan Rifando soal penerimaan gratifikasi yang uangnya diduga dinikmati Rita Widyasari. Sementara itu, penyidik juga menanyakan Yospita terkait produksi PT ABP.
Berdasarkan temuan penyidik, Rita Widyasari diduga memungut fee sebesar 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara. Dengan produksi batu bara di wilayah tersebut mencapai jutaan metrik ton, aliran dana gelap ini terakumulasi menjadi angka yang sangat besar.
Jejak Aliran Dana: dari PT BKS hingga ke Elite Ormas
Berdasarkan metode follow the money (mengikuti aliran uang) yang diterapkan KPK, salah satu perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Bara Kumala Sakti (PT BKS), diduga menjadi pintu masuk aliran uang tersebut. Penyidik KPK sebelumnya telah mengendus bahwa uang gratifikasi yang ditampung di PT BKS tersebut mengalir kepada sejumlah elite Pemuda Pancasila.
Aset Triliunan dan Kendaraan Mewah Disita
KPK tercatat telah menyita aset bernilai fantastis terkait kasus TPPU Rita Widyasari, yang nilainya ditaksir mencapai nyaris setengah triliun Rupiah (sekitar Rp476,9 miliar). Tahun 2025 lalu, KPK juga telah melakukan penyitaan uang tunai dan aset secara masif dari para saksi yang diduga turut menerima aliran dana, termasuk dari kediaman Said Amin, Japto, dan Ahmad Ali pada tahun-tahun sebelumnya.
Aset yang disita meliputi puluhan kendaraan mewah, seperti Jeep Rubicon, Land Cruiser, hingga Mercedes Benz, serta barang bukti elektronik dan dokumen pertambangan.
Pemanggilan Kembali Tokoh-Tokoh Terkait
Setelah penetapan tersangka terhadap tiga perusahaan tambang, KPK membuka peluang pemeriksaan kembali tiga tokoh yang sebelumnya dikaitkan dalam kasus dugaan gratifikasi Rita Widyasari. Ketiga tokoh tersebut adalah:
- Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno
- Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali
- Ketua PP Kalimantan Timur Said Amin
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merespons pertanyaan mengenai peluang pemanggilan kembali nama-nama tersebut guna menelusuri aliran dana yang diduga bermuara ke elite Pemuda Pancasila.
“KPK tentunya terbuka kemungkinan untuk memanggil saksi-saksi yang bisa menjelaskan dan menerangkan terkait dugaan praktik penerimaan gratifikasi melalui tiga korporasi tersebut dan aliran uangnya,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Status Rita Widyasari sebagai Terpidana Suap Kelapa Sawit
Saat ini, Rita Widyasari masih mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis 10 tahun penjara akibat kasus suap dan gratifikasi perizinan kelapa sawit di Kabupaten Kukar. Sementara Rita Widyasari masih mendekam di Lapas, KPK juga memproses hukum lebih lanjut terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU dari tambang batu bara yang melibatkan perputaran uang masif ini.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, jatah tersebut merupakan nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita dari perusahaan tambang. “Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah, dikalikan itu,” kata Asep kepada wartawan, 7 Juli 2024.
Asep menuturkan, uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah orang yang saat ini tengah didalami penyidik.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."











