Kasus Korupsi di Dinas PUPR Riau Masih Diperiksa oleh KPK
Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, masih menjadi perhatian masyarakat. Perkara ini terus berlanjut dan telah memicu berbagai pemeriksaan serta penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, pada November 2025 lalu, Abdul Wahid bersama M Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR Riau, serta Dani M Nursalam, tenaga ahli sekaligus orang dekat Abdul Wahid, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa saat ini tim penyidik masih memusatkan perhatian pada pemeriksaan sejumlah saksi untuk memperdalam pengusutan perkara tersebut.
“Secara umum, materi pemeriksaan terhadap para saksi berkaitan dengan perencanaan dan proses pergeseran anggaran. Selain itu penyidik juga mendalami soal aliran uang terkait peristiwa tertangkap tangan,” kata Budi kepada Tribun, Kamis (12/2/2026).
Proses Penahanan Tersangka
Disinggung soal masa penahanan ketiga tersangka, Budi menyebut KPK melakukan sesuai ketentuan yang ada. Ia merincikan, masa penahanan pertama dilakukan selama 20 hari. Masa penahanan dapat diperpanjang dengan tambahan 40 hari, lalu 30 hari, dan terakhir 30 hari. Total, penyidik punya waktu selama 120 hari untuk menahan para tersangka selama proses penyidikan berlangsung.
“Ketentuannya seperti itu,” ucap Budi.
Pemeriksaan Saksi Terkait Anggaran Proyek
Pada hari ini, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau.
Adapun para saksi yang dipanggil untuk diperiksa antara lain BS dari pihak swasta, SJH selaku ASN Pemprov Riau, serta IR yang menjabat sebagai Kepala Rumah Tangga Biro Umum Setda Provinsi Riau. Selain itu, penyidik juga memeriksa TS yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART), RP selaku PPPK di Setda Provinsi Riau, serta EY yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau.
Saksi lainnya yang turut diperiksa yakni MTI selaku Penelaah Teknis Kebijakan pada Unit Bappeda Provinsi Riau, MF dari pihak swasta, LM yang mengurus rumah tangga, serta EMS selaku ASN Provinsi Riau.
Penggeledahan di Berbagai Lokasi
Terkait penyidikan kasus rasuah ini, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Riau. Antara lain, Kantor Dinas Pendidikan Riau, Kantor BPKAD Riau dan beberapa rumah. Kemudian, KPK juga telah menggeledah rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro Pekanbaru, rumah tersangka M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam. KPK turut menggeledah Kantor Gubernur Riau dan Kantor Dinas PUPR PKPP.
Tak hanya itu, KPK juga sempat mengamankan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Syahrial Abdi dan Kabag Protokol Sekretariat Daerah (Setda), Raja Faisal untuk diperiksa.
Modus Operasi OTT yang Terbongkar
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkap, kegiatan OTT dilakukan, berangkat dari adanya laporan pengaduan masyarakat. OTT ini berhasil mengungkap praktik kotor yang melibatkan Gubernur Riau berinisial Abdul Wahid beserta jajaran di Dinas PUPR PKPP.
Secara keseluruhan, KPK mengamankan 10 orang dalam rangkaian kegiatan ini. Dari modus operandi yang diungkap KPK, kasus ini terbilang terstruktur dan sarat ancaman, dikenal di kalangan internal Dinas PUPR PKPP Riau sebagai ‘jatah preman’ (Japrem).
Awal Kasus dan Penyebaran Fee
Kasus ini bermula pada Mei 2025, ketika terjadi pertemuan antara Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP, dengan enam Kepala UPT Wilayah untuk membahas pungutan fee dari penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan yang melonjak drastis, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Meskipun awalnya disepakati fee sebesar 2,5 persen permintaan Gubernur Abdul Wahid yang direpresentasikan oleh Kepala Dinas M Arief Setiawan, kemudian dinaikkan paksa menjadi 5 persen dari penambahan anggaran atau senilai total Rp7 miliar.
Bagi pejabat yang menolak menuruti perintah ini, ancaman pencopotan atau mutasi jabatan siap menanti. “Kesepakatan fee 5 persen ini kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’,” kata Johanis saat ekspos kasus, Rabu (5/11/2025).
Setoran Fee dan OTT yang Dilakukan
Sejak kesepakatan itu, setidaknya terjadi tiga kali setoran fee antara Juni hingga November 2025, dengan total uang yang diserahkan mencapai Rp4,05 miliar. Pada setoran pertama di Juni 2025, Ferry Yunanda mengumpulkan Rp1,6 miliar, di mana Rp1 miliar dialirkan ke Gubernur Abdul Wahid melalui perantara Dani M. Nursalam, tenaga ahli Gubernur.
Setoran kedua pada Agustus 2025 yang kembali dikumpulkan oleh Ferry Yunanda sebesar Rp1,2 miliar, didistribusikan untuk berbagai keperluan, termasuk driver M Arief Setiawan dan proposal kegiatan. Puncak dari praktik ini terjadi pada setoran ketiga di November 2025, di mana total Rp1,25 miliar terkumpul dan sebagiannya, yaitu diduga sebesar Rp800 juta, diberikan langsung kepada Gubernur Abdul Wahid.
Momen penyerahan ketiga inilah yang menjadi waktu pelaksanaan OTT oleh Tim KPK. Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK awalnya mengamankan M Arif Setiawan, Ferry Yunanda, dan lima Kepala UPT di Riau. Setelah mengamankan para pihak tersebut, Tim KPK berhasil melacak dan mengamankan Gubernur Abdul Wahid di salah satu kafe, bersama dengan orang kepercayaannya, Tata Maulana, yang diduga bersembunyi.
Secara paralel, tim lain melakukan penggeledahan di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan dan mengamankan sejumlah mata uang asing senilai Rp800 juta, yang jika digabungkan dengan uang tunai Rp800 juta yang diamankan saat OTT, total barang bukti mencapai Rp1,6 miliar.
Setelah seluruh pihak diamankan dan dibawa untuk pemeriksaan intensif, Dani M Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau yang sebelumnya dicari, datang menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK.
Johanis Tanak kembali mengingatkan bahwa korupsi adalah perbuatan tercela yang merugikan masyarakat dan bangsa sendiri, dan KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.











