Gugatan Praperadilan Terhadap Penetapan Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Anak Politisi PKS
Heru Anggara, tersangka kasus pembunuhan MAHM (9), anak dari politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Maman Suherman, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Cilegon. Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukumnya, Sahat Butar-Butar, yang menyatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya.
Menurut Sahat, terdapat beberapa ketidaksesuaian dalam proses penetapan tersangka. Salah satunya adalah keterangan saksi yang disebutnya tidak berada di lokasi saat kejadian. Ia menegaskan bahwa saksi hanya mendengar cerita dari orang lain, bukan saksi yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut. Hal ini menjadi salah satu dasar kuasa hukum untuk memohon agar penetapan tersangka dinyatakan tidak sah.
Selain itu, Sahat menilai ada kejanggalan dalam kelengkapan alat bukti dan administrasi perkara. Setelah mempelajari dokumen penyidikan, ia menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak menjelaskan secara rinci peristiwa pidana maupun keterlibatan kliennya. Menurutnya, terdapat ketidaksinkronan dalam proses penetapan tersangka.
Sahat juga menyoroti proses gelar perkara yang menurutnya tidak transparan, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan pendampingan hukum terhadap tersangka pada tahap awal pemeriksaan. Ia menekankan bahwa penetapan tersangka seharusnya didasarkan pada minimal dua alat bukti permulaan yang cukup. Namun, alat bukti tersebut baru dijelaskan dalam sidang praperadilan.
“Klien kami tidak berada di lokasi saat peristiwa pembunuhan terjadi dan tidak ada bukti sidik jari yang mengarah kepadanya. Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung,” tambah Sahat.
Menanggapi gugatan praperadilan tersebut, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Yoga Tama menegaskan bahwa praperadilan adalah hak setiap warga negara. Menurutnya, proses praperadilan hanya menguji aspek administratif, bukan pokok perkara. “Penilaian sah atau tidaknya penetapan tersangka menjadi kewenangan hakim. Praperadilan hanya menyangkut administrasi, bukan materi perkara,” ujar Yoga.
Penangkapan Pelaku Pembunuhan MAHM
Pelaku pembunuhan MAHM (9), anak dari anggota Dewan Pakar Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Cilegon, Maman Suherman, akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi. Pelaku berinisial HA (31) diringkus tim gabungan Polres Cilegon dan Polda Banten saat melakukan aksi pencurian di rumah mantan anggota DPRD Kota Cilegon, Roisyudin Sayuri, di Lingkungan Pabuaran, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Jumat (3/1/2026).
Kapolsek Cilegon, Kompol Firman Hamid, mengatakan penangkapan bermula dari laporan asisten rumah tangga (ART) yang melihat seorang pria tak dikenal berada di ruang tamu rumah tersebut sekitar pukul 11.55 WIB. Menyadari aksinya diketahui, pelaku panik dan mengejar ART sambil mengancam menggunakan pisau. Namun, ART berhasil melarikan diri melalui pintu samping dan meminta pertolongan warga.
Petugas piket Polsek Cilegon bersama personel BKO Brimob yang tengah berjaga langsung mendatangi lokasi. Sekitar pukul 13.15 WIB, polisi melakukan penyisiran dan mendapati pelaku bersembunyi di kolong mobil yang terparkir di garasi rumah. HA kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Firman mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, HA diketahui merupakan pelaku pembunuhan anak politisi PKS yang terjadi di Perumahan Bukit Baja Sejahtera (BBS) III, Kota Cilegon.
Pengakuan Pelaku dan Barang Bukti
Setelah penangkapan, pihaknya menyerahkan terduga pelaku ke petugas Resmob Cilegon untuk pengembangan lebih lanjut. Dalam pengembangannya, terduga pelaku mengaku sebagai orang yang telah membunuh anak dari Politikus PKS Kota Cilegon.
“Ketika anggota kami melakukan penangkapan, setelah kurang lebih 45 menit diamankan di TKP dibantu warga, kemudian datang Resmob Polres ke TKP. Karena keterbatasan anggota kami, sehingga anggota kami menyerahkan kepada Resmob Polres untuk dikembangkan,” ungkapnya.
Selain pengakuan pelaku, ia menyebut pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang memiliki persesuaian dengan kasus pembunuhan anak Politikus PKS Kota Cilegon.
Diberitakan sebelumnya, anak politikus PKS, Maman Suherman yang berusia 9 tahun ditemukan meninggal dunia di rumahnya yang berada di Cilegon, Banten pada 16 Desember 2025. Saat ditemukan, korban dalam kondisi berlumuran darah dengan sejumlah luka akibat senjata tajam. Peristiwa itu diketahui setelah ayah korban menerima telepon darurat dari anak keduanya yang meminta pertolongan. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bethsaida Kota Cilegon, namun nyawanya tidak tertolong.
Polisi memastikan kematian MAHM bukan disebabkan oleh perampokan, karena tidak ada barang berharga yang hilang dari rumah korban. Kini, HA masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."











