radaryogya.com – JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan adanya pejabat Kementerian Lingkungan Hidup lalu Kehutanan (KLHK) yang digunakan terjerat dugaan perkara korupsi tata kelola sawit periode 2005-2024. Saat ini, Kejagung berada dalam mendalaminya lebih banyak lanjut.
“KLHK masih pada pengembangan, tapi ada beberapa hal perbuatan-perbuatan melawan hukum kita telah inventarisir. Sedang pendalaman, tentunya di waktu kemungkinan besar sebulan lagi kita akan apa yang tersebut disampaikan,” ujarnya, Rabu (8/1/2025).
Menurut Burhanuddin, ketika ini Kejagung sedang melakukan inventarisasi berkaitan perbuatan-perbuatan melawan hukum pada persoalan hukum dugaan korupsi tata kelola sawit periode 2005-2024. Burhanuddin mengumumkan adanya pejabat eselon I dan juga II yang digunakan berpotensi menjadi terdakwa pada persoalan hukum tersebut. “Yang pasti ada. Nanti dahulu jangan tergesa-gesa,” tuturnya.
Namun, Burhanuddin belum mau membeberkan siapa hanya pejabat KLHK yang tersebut berpotensi menjadi terdakwa itu lantaran melakukan perbuatan melanggar hukum. Burhanuddin juga enggan berkomentar tentang ada tidaknya keterlibatan mantan Menteri KLHK di tindakan hukum tersebut.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menerangkan, perkara yang disebutkan masih pada proses penyelidikan. Maka itu, penetapan tersangkanya pun haruslah dilaksanakan secara berhati-hati lantaran menyangkut banyak perusahaan.
“Pak Jaksa Agung berhati-hati untuk mengemukakan siapa tersangkanya akibat kebijakan ini tiada bisa saja diambil dengan cuma beberapa kasus. Nah khawatir kita maju pada tindakan hukum ini ternyata ada efeknya ke beratus-ratus perusahaan yang berupaya di tempat Kebun Sawit,” katanya.
Febrie menambahkan, pihaknya akan datang memutuskan dari sekian berbagai perusahaan, mana hanya yang masuk di aksi pidana dana mana yang tersebut masuk pada tindakan administrasi pemerintah.
Ari Sandita – Sindonews











