radaryogya.com – JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya segera menuntaskan persoalan hukum dugaan pemerasan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut Sigit, tindakan hukum yang tersebut telah berjalan selama lebih besar dari satu tahun kemudian belum ada penyelesaiannya itu sudah ada menjadi Pekerjaan Rumah (PR) untuk Korps Bhayangkara.
“Terkait dengan PR-PR yang tersebut harus dituntaskan ya tentunya kita minta untuk betul-betul dapat dituntaskan seperti tadi yang dimaksud ditanyakan. Saya kira itu beberapa hal yang dimaksud akan kita laksanakan ke depan,” kata Sigit usai menerima audiensi pimpinan KPK di tempat Gedung Rupatama Mabes Polri, DKI Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).
Sigit tak merinci masalah target penyelesaian persoalan hukum Firli Bahuri melainkan semata-mata menekankan tindakan hukum yang dimaksud merupakan salah satu fokus dari pihaknya.
Pada kesempatan yang digunakan sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan hingga pada waktu ini, pihaknya belum menerima laporan hasil koordinasi Deputi Area Kesepahaman lalu Supervisi (Korsup) KPK dengan Polda Metro Jaya pada perbantuan persoalan hukum tersebut.
“Secara spesifik kami pimpinan belum mendapatkan laporan tentang hasil koordinasi itu seperti apa yang digunakan telah dilaksanakan oleh kedeputian Korsup nanti kemungkinan besar akan kami cek kami minta penjelasannya detailnya seperti apa,” katanya.
Setyo mengatakan, pihaknya akan segera menanyakan ke Deputi Korsup terkait hasil koordinasi. Yang pasti, kata Setyo, pihaknya tetap memperlihatkan berikrar pada menengakkan hukum khususnya masalah tindakan hukum dugaan korupsi. “Setelah itu pimpinan baru bisa saja mengambil langkah atau aksi lanjut (terkait koordinasi persoalan hukum Firli Bahuri)” ucapnya.











