Operasi Senyap KPK Mengamankan Ketua Pengadilan Negeri Depok
Operasi senyap yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menangkap Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan. Ternyata, operasi ini juga mengamankan Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta. Informasi ini diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Hery Supriyono, saat ia berkunjung ke PN Depok pada Jumat (6/2/2026). Menurutnya, ada tiga orang yang terjaring dalam operasi tersebut, yaitu Wakil Ketua, Ketua, dan Juru Sita.
Dugaan Terkait Kasus Suap
I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan diduga terlibat dalam kasus suap untuk memuluskan perkara sengketa lahan di wilayah Depok, Jawa Barat. KPK akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait kabar ini. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan bahwa tim penindakan telah membawa sejumlah pihak dari unsur pengadilan dan pihak swasta ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Pastinya ada beberapa orang dari PN (Pengadilan Negeri) dan pihak swasta yang dibawa ke Gedung Merah Putih,” ujar Setyo saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (6/2/2026).
Meski demikian, Setyo belum memerinci identitas lengkap para pihak yang diamankan tersebut. Ia meminta publik menunggu pengumuman resmi terkait status hukum dan detail kronologis yang akan disampaikan oleh juru bicara lembaga antirasuah.
Modus Rasuah yang Terjadi
Secara terpisah, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan gambaran mengenai modus rasuah tersebut. Ia menyebut OTT ini berkaitan dengan delivery atau penyerahan uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk memuluskan perkara sengketa lahan di Depok.
“Telah terjadi penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan. Ada delivery, ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum,” jelas Asep, Kamis (5/2/2026) malam.
Asep mengamini bahwa barang bukti yang diamankan berada di kisaran ratusan juta rupiah. KPK kini memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau saksi.
Kondisi Pasca-OTT di PN Depok
Pasca-OTT, suasana di Kantor Pengadilan Negeri Depok pada Jumat (6/2/2026) terpantau berbeda dari biasanya. Penjagaan diperketat oleh petugas keamanan, dan tidak ada jadwal sidang yang digelar, yang mana hal tersebut lazim terjadi pada hari Jumat.
Di halaman parkir, terlihat sebuah mobil dinas berplat merah dengan nomor polisi D 5 terparkir. Berdasarkan inventaris kendaraan dinas, plat nomor seri D dengan angka kecil biasanya merupakan kendaraan operasional pimpinan pengadilan di wilayah hukum Jawa Barat, yang dalam konteks ini diduga berkaitan dengan kunjungan pimpinan Pengadilan Tinggi Bandung.
Hingga berita ini diturunkan, Humas PN Depok belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan pimpinan mereka maupun aktivitas perkantoran pasca-operasi senyap KPK.
Profil I Wayan Eka Mariarta
I Wayan Eka Mariarta saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Sebelum menjabat Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur. Dilansir dari laman pn-malang.go.id, I Wayan Eka Mariarta memiliki gelar akademik S.H., M.Hum.
I Wayan Eka Mariarta lahir di Pasuruan, Jawa Timur, 13 Maret 1973. Pangkat/golongannya saat ini adalah Pembina Utama Muda/(IV/c).
Riwayat Jabatan:
- Ketua Pengadilan Negeri Depok (2025-sekarang)
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malang (05 Januari 2024)
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Denpasar (13 Juli 2021)
- Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso (20 Juni 2019)
- Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar (28 Juli 2017)
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tabanan (28 Juni 2016)
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sambas (18 Agustus 2015)
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Kendari (12 Maret 2014)
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Singaraja (15 November 2011)
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Lamongan (03 November 2008)
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Atambua (13 Desember 2006)
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Waingapu (14 November 2003)
- Calon Hakim Pengadilan Negeri Singaraja (13 Mei 2002)
- Staf Pengadilan Negeri Surabaya (01 Juli 1994)
- Staf Pengadilan Negeri Pasuruan (01 Maret 1993)
Riwayat Pendidikan :
- S-2 ILMU HUKUM Univ. Merdeka Malang (2010)
- S-1 ILMU HUKUM Univ. Merdeka Pasuruan (1997)
Penghargaan yang diterima:
- SATYALANCANA KARYA SATYA XX TAHUN (2017)
- SATYALANCANA KARYA SATYA XXX TAHUN (2023)
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











