Penjelasan Ahli Hukum Terkait Kasus Penganiayaan yang Melibatkan Korban Pencurian
Ahli hukum Alpi Sahari memberikan penjelasan terkait kasus yang menimpa korban pencurian, yaitu PS, yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap dua karyawan toko. Menurutnya, kasus ini melibatkan dua peristiwa hukum yang berbeda, yaitu tindakan pencurian oleh GT dan T serta penganiayaan oleh PS.
Kasus tersebut terjadi pada 22 September 2025, ketika GT dan T melakukan aksi pencurian di toko ponsel milik PS. Setelah kejadian itu, PS memilih untuk bertindak sendiri dengan mencari pelaku dan mengumpulkan orang-orang sebelum mendatangi lokasi tempat pelaku berada. Hal ini kemudian menyebabkan terjadinya penganiayaan.
Menurut Alpi Sahari, tindakan PS tidak dapat dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa (noodweer) karena tidak ada ancaman langsung atau situasi darurat saat kejadian. Berbeda dengan kasus Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, yang memiliki ancaman langsung dari pelaku kejahatan. Dalam kasus Pancur Batu, kejahatan telah selesai dan tidak ada serangan seketika yang terjadi.
Proses Penyidikan Sesuai Prosedur
Alpi Sahari menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan proses secara sesuai prosedur. Mulai dari tingkat Polsek hingga Polrestabes Medan, penyidik melakukan penelaahan secara cermat terhadap proses penanganan perkara. Dalam kasus ini, terdapat lebih dari satu peristiwa hukum dengan konteks yang berbeda, sehingga perlu dipisahkan agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan hukum.
Dua peristiwa tersebut adalah dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama, serta dugaan tindak pidana penganiayaan. Kedua peristiwa ini memiliki unsur, subjek, dan konsekuensi hukum yang berbeda, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai satu rangkaian yang sama.
Prinsip Dasar Hukum Pidana
Menurut analisis Alpi Sahari, tindakan penangkapan atau pengamanan terhadap terduga pelaku tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh masyarakat, terlebih jika disertai dengan kekerasan. Dalam hal ini, penyidik mendasarkan penilaian pada prinsip-prinsip dasar hukum pidana.
“Tindakan penganiayaan yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa atau alasan pembenar lainnya,” jelas Alpi. Oleh karena itu, perbuatan tersebut tetap memiliki sifat melawan hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Selain itu, penyidik juga memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan dengan memenuhi ketentuan alat bukti yang sah, seperti keterangan saksi, barang bukti, hasil visum et repertum, serta petunjuk lain yang saling bersesuaian.
Perbedaan dengan Kasus Hogi Minaya
Lebih lanjut, Alpi Sahari menyebut bahwa kasus ini berbeda dengan kasus Hogi Minaya, suami yang mengejar penjambret istrinya di Sleman, Yogyakarta. “Sangat jauh. Tidak bisa ditarik ke dalam kerangka alasan pembenar,” katanya.
Kunci pembedanya terletak pada satu frasa penting dalam hukum pidana: serangan seketika. Dalam kasus Hogi Minaya, terdapat situasi ketika pelaku kejahatan melakukan penjambretan dan menimbulkan ancaman langsung. Dalam kondisi demikian, hukum membuka ruang bagi pembelaan terpaksa tindakan spontan untuk menyelamatkan diri atau orang lain dari bahaya yang sedang berlangsung.
Namun, dalam kasus Pancur Batu, situasi tersebut tidak ditemukan. Kejahatan pencurian telah selesai, tidak ada kejar-kejaran, tidak ada ancaman langsung, dan tidak ada serangan fisik yang sedang berlangsung. Bahkan, laporan polisi telah dibuat dan proses hukum sudah berjalan.
Profil Ahli Hukum Alpi Sahari
Dikutip dari fahum.umsu.ac.id, Alpi Sahari merupakan alumni Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), yang kini berkiprah di dunia akademisi. Ia memiliki pendidikan S1 di UMSU (1996–2001), S2 di Universitas Sumatera Utara (2002–2004), dan S3 di Universitas Padjadjaran (2005–2010), semua dalam bidang Ilmu Hukum.
Pengalaman kerja Alpi Sahari sangat luas, termasuk sebagai dosen pasca sarjana ilmu hukum dan notariat, panasehat ahli kapolda Sumut, anggota tim pakar bidang hukum Polda Sumut, serta pengawas eksternal penerimaan Akpol, Bintara, dan Tantama, kenaikan pangkat PNS Polri. Ia juga pernah menjadi saksi ahli pada perkara pidana di Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











