My WordPress Blog
Hukum  

Sule Marah Gara-Gara Sengketa Warisan, Bongkar Masalah Lama dengan Teddy Pardiyana

Perkembangan Terbaru Gugatan Teddy Pardiyana terhadap Keluarga Sule

Komedian Sule kini tak lagi diam menghadapi gugatan yang diajukan oleh Teddy Pardiyana. Konflik ini berawal dari sengketa warisan yang terjadi antara keduanya. Teddy dinilai sangat berusaha keras untuk mendapatkan harta peninggalan dari mantan istrinya, Lina Jubaedah. Namun, Sule tidak mudah menerima gugatan tersebut dan bahkan mulai membongkar permasalahan masa lalu yang selama ini ia sembunyikan.

Teddy Pardiyana dianggap memiliki niat yang tidak jelas dalam mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama Bandung. Kali ini, kasus yang muncul adalah soal administrasi hak anak. Anak yang dimaksud adalah putri Teddy dan Lina Jubaedah selama mereka menikah. Persoalan ini kini melebar hingga mencakup masalah rumah tangga yang sebelumnya tidak pernah dibahas ke publik.

Sule mengungkap bahwa Teddy dan Lina telah menjalin hubungan sejak lama, bahkan saat dirinya masih menjadi suami sah Lina. Ia menyebut bahwa Teddy telah merebut Lina darinya. Hal ini membuat Sule merasa ada ketidakadilan dalam tuntutan warisan yang kembali muncul.

Permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh Teddy dilakukan sejak 1 Desember 2025. Menurut Teddy, langkah hukum ini dilakukan demi kepentingan administrasi putrinya, Bintang, yang disebut sebagai ahli waris sah. Permohonan ini otomatis menyorot pembagian harta peninggalan Lina Jubaedah. Dalam berkas perkara, keluarga besar Sule tercatat sebagai pihak termohon.

Sejumlah nama ikut tercantum, mulai dari Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah Sutisna, hingga Utisah, ibu kandung almarhumah Lina Jubaedah. Persoalan ini pun tak lepas dari latar belakang rumah tangga Lina. Lina diketahui pernah menikah dengan Sule sebelum akhirnya bercerai. Setelah perpisahan itu, Lina menikah dengan Teddy Pardiyana dan dikaruniai seorang anak perempuan.

Usai Lina meninggal dunia, Teddy kemudian mengangkat persoalan harta peninggalan almarhumah dan menuntut kejelasan hak waris, terutama untuk sang anak. Namun, sikap Teddy itulah yang memicu amarah Sule. Ayah lima anak itu menilai ada hal yang janggal dan tak adil, hingga akhirnya ia memilih buka suara dan mengungkit masa lalu hubungan Teddy dan Lina yang selama ini enggan ia bahas ke publik.

Sule mengaku tidak ingin berspekulasi soal hukum. Namun ia menegaskan konteks pernikahan Lina dan Teddy yang menurutnya penuh tanda tanya. “Aku tidak tahu kalau untuk hukum dan yang lain-lain gitu. Karena kan biasanya kalau misalkan saya menikah dengan Anda misalkan punya anak ya sudah dari kita, kita yang kerja keras banting tulang bareng-bareng kan gitu,” ujar Sule.

Pelantun lagu Papa Telepon ini kemudian menyinggung fakta bahwa pernikahan Lina dan Teddy terjadi saat Lina masih berstatus sebagai istrinya. “Nah, dia menikah kan bukan setelah bercerai dengan saya kan gitu kan. Pada saat itu kejadian itu kan sesuatu hal yang tidak harus diomongin. Masa harus bilang ngerebut istri orang,” sindirnya.

Meski mengaku telah lama mengikhlaskan masa lalunya, Sule menilai tuntutan warisan yang kembali dimunculkan justru memunculkan tanda tanya besar soal motif di balik pernikahan tersebut. “Saya sudah ikhlas loh itu. Masa sekarang mau ngambil berarti tujuan dia apa? Menikahi, mendekati almarhum tujuannya apa gitu loh,” kata Sule.

Dengan nada geram, pemilik nama asli Sutisan ini bahkan menduga ada maksud tertentu terkait harta yang selama ini ia kumpulkan bersama Lina semasa berumah tangga. “Itu sebagai mungkin trik dia gitu supaya bisa menguasai harta-harta suaminya mungkin. Mungkin dia berpikir menikahi dia itu mendapatkan gono gini dan mungkin setengahnya harta saya bisa buat dia,” tandas Sule geram.

Persidangan yang Berlangsung

Sebelumnya, kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati sempat menegaskan bahwa perkara tersebut bukanlah gugatan pembagian harta warisan. “Sebetulnya ini bukan gugatan, jadi permohonannya adalah permohonan ahli waris kontensius. Karena ini konteksnya yang kami mohonkan itu tidak ada objek hartanya, jadi lebih ke penetapan ahli warisnya. Makanya disebutnya permohonan kontensius,” kata Wati.

Menurut Wati, hingga kini perkara tersebut telah memasuki empat kali agenda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada 27 Januari 2026 dengan agenda pemanggilan Sule sebagai wali dari anak bungsunya dengan Lina, yakni Ferdinand.

Wati menyebut, majelis hakim berpeluang mempercepat putusan apabila para termohon tidak hadir dalam persidangan. “Jika para termohon tidak hadir sama sekali, ini bisa secepatnya diputus. Namun jika hadir, tentu ada proses mediasi, jawaban, pembuktian, sampai kesimpulan,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak menuntut pembagian harta peninggalan Lina. Fokus utama Teddy adalah kepastian status hukum sang anak. “Kalau keinginan dari Pak Teddy sendiri yang pertama bahwa anaknya, Bintang, itu sah ya atau mempunyai legalitas menjadi ahli waris dari almarhumah. Yang kedua, ini kan memang dari almarhumah meninggal dunia kan hampir enam tahun ya, belum dibuat seperti waris atau apa pun. Jadi lebih ke legalitas saja. Target Pak Teddy seperti itu,” tutur Wati.

Lebih lanjut, Wati menyinggung adanya pernyataan yang menyebut Bintang bukan bagian dari saudara kandung anak-anak Lina lainnya. Hal itulah yang mendorong pihak Teddy menempuh jalur hukum. “Intinya, kedua orang ini ingin ditetapkan sebagai ahli waris almarhumah. Jadi bukan mengenai harta, tapi lebih fokus pada legalitas. Sebab, saya mendengar ada pernyataan bahwa Bintang bukan adik dari kakak-kakaknya. Untuk memberikan kepastian hukum, maka kami ajukan permohonan ini,” tutup Wati.

Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *