radaryogya.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Utusan Khusus Presiden Area Pembinaan Generasi Pemuda juga Pekerja Seni Raffi Ahmad telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ). KPK berada dalam memverifikasi LHKPN tersebut.
“Saudara Raffi Ahmad telah melaporkan LHKPN-nya,” kata Anggota Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ketika dihubungi wartawan,Rabu (8/1/2025).
Budi menjelaskan, pihaknya ketika ini sedang memverifikasi LHKPN yang dimaksud disampaikan suami Nagita Slavina tersebut. “Verifikasi untuk meyakinkan aset-asetnya sudah ada dimasukkan pada laporan,” ujar Budi.
Setelah LHKPN diverifikasi juga dinyatakan lengkap, publik sanggup mengaksesnya melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
Pada November 2024, Raffi Ahmad berjanji melaporkan harta kekayaannya sesuai ketentuan yang mana berlaku bagi pejabat rakyat setelahnya resmi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Area Pembinaan Generasi Muda lalu Pekerja Seni. “Lagi proses (LHKPN),” kata Raffi di area kawasan Wijaya, Kebayoran Baru, Ibukota Indonesia Selatan, Kamis (14/11/2024).
Raffi menegaskan komitmennya terhadap transparansi sebagai pejabat negara. Namun, pada waktu ditanya lebih lanjut lanjut mengenai kapan laporan itu akan selesai, Raffi tiada memberikan jawaban pasti. “Pasti, pasti (akan lapor),” jelasnya.
34 Pejabat Belum Melaporkan LHKPN
KPK mengungkapkan, masih ada 34 pejabat Kabinet Merah Putih belum menyampaikan LHKPN. Jumlah yang dimaksud berdasarkan data per Selasa (7/1/2025).
“Dari data per hari ini, Selasa (7/1), update pelaporan LHKPN Kabinet Merah Putih, tercatat sebagian 90 dari total 124 Wajib Lapor telah terjadi menyampaikan LHKPN-nya atau sudah pernah mencapai sekitar 72 persen,” kata Anggota Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/1/2025).
Budi merincikan, 44 dari 52 Menteri/Kepala Lembaga Setingkat Menteri telah terjadi menyampaikan LHKPN. Kemudian, 38 dari 57 Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri sudah pernah menyampaikan laporan harta kekayaannya. “Dari 15 Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus, beberapa orang 8 orang telah dilakukan lapor LHKPN-nya,” ujarnya.











