radaryogya.com – JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap warga negara Amerika Serikat berinisial TJC yang tersebut merupakan buronan US Marshals. TJC diburu pihak keamanan Federasi Amerika lantaran terjerat di perkara kejahatan yang digunakan meliputi eksploitasi seksual, eksploitasi anak, kemudian kepemilikan pornografi anak.
“Pada tanggal 18 Desember 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi menerima surat kedutaan Besar Amerika Serikat perihal pemberitahuan pencabutan paspor warga negara Amerika Serikat melawan nama TJC,” kata Direktur Pengawasan dan juga Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Kombes Pol Yuldi Yusman, Kamis (9/1/2025).
Yuldi menjelaskan, setelahnya diadakan penelusuran, yang digunakan bersangkutan sudah ada berada dalam Indonesia sejak 4 Desember 2024. Hal yang disebutkan berdasarkan data perlintasan dengan nomor paspor A52376279 dengan penerbangan dari Malaysia. “Masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ujarnya.
Kemudian pada 19 Desember 2024, Direktorat Wasdakim menerbitkan surat tindakan perbuatan administratif keimigrasian dalam bentuk pencegahan terhadap TJC. Selanjutnya, berdasarkan montoring yang dilaksanakan melalui sistem keimigrasian, diketahui yang mana bersangkutan berada di dalam Tangerang.
Pada 29 Desember 2024, berdasarkan pengamatan pada sistem keimigrasian, pasukan penyidikan mendapatkan informasi adanya permohonan perpanjangan izin tinggal dari warga negara Amerika Serikat berhadapan dengan nama TJC melalui aplikasi mobile Molina dengan alamat di area Tangerang.
“Selanjutnya kelompok berkoordinasi dengan Direktorat izin tinggal untuk melakukan penundaan permohonan izin tinggal lalu memberikan rujukan ke Kantor Imigrasi Tangerang sesuai dengan alamat izin tinggal yang diajukan,” ujarnya.
TJC kemudian melakukan perpanjangan izin tinggal pada 30 Desember 2024 di tempat Kantor Imigrasi Tangerang. “Selanjutnya, warga negara Amerika Serikat yang disebutkan melawan nama TJC diamankan oleh penyidik Direktorat WasdaKim juga diadakan pendetesian guna proses pemeriksaan lebih besar lanjut,” katanya.











