Persidangan Panas di PN Tipikor Yogyakarta
Pada Jumat (23/1/2026), ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta sempat memanas saat pemeriksaan saksi Bupati Sleman, Harda Kiswaya, dalam perkara korupsi dana hibah pariwisata Sleman. Sidang ini menjadi perhatian utama karena melibatkan terdakwa Sri Purnomo, mantan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Saksi dan Terdakwa Berselisih
Dalam persidangan, terdakwa Sri Purnomo menyampaikan keberatan atas pernyataan Harda Kiswaya yang menyebut bahwa Surat Edaran (SE) Hibah Pariwisata yang ditandatangani oleh Sekda pada 2020 itu merupakan arahan dari Bupati saat itu, yaitu Sri Purnomo sendiri.
Sri Purnomo membantah hal tersebut dengan tegas. Dia mengklaim bahwa tidak pernah memberikan arahan untuk membuat SE terkait penyaluran dana hibah pariwisata. Ia juga menyangkal melakukan komunikasi apapun agar dana hibah dicairkan sebelum Pilkada 2020.
Perdebatan Mengemuka
Terdakwa Sri Purnomo mengungkapkan bahwa setelah Harda Kiswaya diangkat sebagai Sekda Kabupaten Sleman, keduanya pernah bertemu. Dalam pertemuan tersebut, Harda menyampaikan kesediaannya untuk bertanggung jawab atas semua produk hukum yang ditandatangani oleh Sekda.
“Ketika saksi (Harda) menghadap ke saya, pak kan saya sudah jadi sekda, nanti semua produk hukum yang sudah ada saya tanggung jawab, aman,” ujar Sri Purnomo.
Dia kemudian melanjutkan dengan percaya diri di hadapan Majelis Hakim dan para hadirin: “Masih ingat atau tidak antara saya dengan saksi nanti siapa yang merasa tidak mengatakan siapa yang mengatakan kita siap menanggung risikonya.”
Tanggapan dari Saksi
Harda Kiswaya langsung memberikan tanggapan atas keberatan Sri Purnomo. Dalam kesaksianya, dia menceritakan bahwa pada hari pencoblosan Pilkada Sleman Tahun 2020, dirinya sedang berada di Smart Room Pemkab Sleman bersama rekan sesama pejabat.
“Begitu Bu Kustini menang, bener koe mas (benar kamu, mas) kalimatnya seperti itu. Artinya, apa? Bapak (Sri Purnomo) mengiyani (mengiyakan) ora usah diterusne (jangan diteruskan),” ujar Harda Kiswaya.
Ucapan tersebut menuai respons tanda tanya dari tim Penasihat Hukum terdakwa. Mereka meminta penjelasan lebih lanjut tentang makna kalimat tersebut. Namun, waktu persidangan sudah memasuki masa akhir.
Proses Pemeriksaan Saksi
Sebelumnya, Harda Kiswaya diperiksa oleh majelis hakim PN Tipikor Yogyakarta sebagai saksi dalam perkara korupsi dana hibah Pariwisata Kabupaten Sleman anggaran 2020. Sidang digelar secara terbuka untuk umum di ruang Cakra pada Jumat 23/1/2026.
Majelis Hakim dipimpin oleh Hakim Ketua Melinda Aritonang, serta dua Hakim Anggota Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan. Dalam pemeriksaan, Hakim menanyakan asal-usul penerbitan SE Hibah Pariwisata Sleman yang dikeluarkan sebelum diterbitkannya Perbup Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah.
Harda menjawab bahwa SE tersebut dikeluarkan oleh Bupati dan ditandatangani oleh dirinya atasnama Bupati. Selain itu, Hakim juga menanyakan teknis penyaluran dana hibah pariwisata yang ditujukan kepada sejumlah desa wisata di Kabupaten Sleman.
Pertanyaan dan Jawaban
Hakim juga menanyakan alasan Harda Kiswaya menandatangani SE tersebut meski belum sepenuhnya mengetahui isi klausulnya. Harda menjawab bahwa ia percaya seluruhnya kepada tim pelaksana, mengingat harus sesuai prosedural yang berlaku.
Majelis Hakim kembali melemparkan pertanyaan kepada Harda Kiswaya: “Saudara merasa dibohongi oleh anak buah?” Harda menjawab, “Saya tahu setelah kejadian ini.”
Sidang pemeriksaan saksi Harda Kiswaya berlangsung sekitar tiga jam lamanya. Sidang berakhir sekitar pukul 17.35 WIB.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











