Kasus Pria di Sleman yang Menjadi Tersangka Usai Mengejar Jambret
Seorang pria bernama Hogi Minaya (43) dari Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi tersangka setelah melakukan tindakan pembelaan diri terhadap aksi penjambretan yang menimpa istrinya. Peristiwa ini terjadi pada 26 April 2025, namun kini menjadi perhatian publik setelah Hogi ditetapkan sebagai tersangka.
Arista Minaya (39), istri Hogi, menceritakan bagaimana kejadian tersebut berlangsung. Saat itu, Arista sedang mengendarai sepeda motor dan bertemu dengan suaminya yang sedang mengemudikan mobil di Jalan Jogja-Solo, Sleman. Tanpa diduga, dua orang pelaku jambret mendekati Arista dan mencuri tasnya.
“Aku sempat oleng naik motorku. Setelah itu aku teriak ‘jambret’, teriak agak kencang,” ujarnya. Hogi yang berada di sekitar Arista langsung bereaksi dan mengejar pelaku menggunakan mobilnya. Selama pengejaran, mobil Hogi memepet motor pelaku. Namun, pelaku tidak berhenti dan terus melaju hingga akhirnya naik ke trotoar dan menabrak tembok.
Dalam video yang beredar, terlihat dua pelaku jambret tergeletak di jalan setelah kejadian. Arista tidak tahu apakah kedua pelaku meninggal di tempat atau tidak. “Saya enggak tahu kalau pada waktu itu langsung meninggal di situ atau enggak,” katanya.
Penanganan Oleh Pihak Berwajib
Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menjelaskan bahwa proses penetapan status tersangka terhadap Hogi dilakukan secara lengkap. Jajarannya tidak hanya meminta keterangan dari Hogi, tetapi juga dari saksi dan ahli serta melakukan gelar perkara.
“Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan,” ujar Mulyanto. Ia menegaskan bahwa dalam kasus ini, polisi tidak memihak siapa pun. Proses yang dilakukan bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada.
“Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada. Jadi kalau kami nurutin apa namanya mungkin orang, ‘Oh kasihan’, mungkin ya, ‘oh kasihan terhadap ini, korban jambret, kenapa jadi tersangka?’,” tambahnya.
Hogi dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Tanggapan dari Komisi Kepolisian Nasional
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menyampaikan pandangan tentang kasus ini. Ia menilai bahwa kasus seperti ini harus dilihat secara komprehensif agar memberikan rasa aman bagi masyarakat.
“Saya kira problem kasus tersebut ini harus dilihat secara komprehensif. Tidak lain semata-mata ini memenuhi unsur (atau) tidak memenuhi unsur,” ujarnya. Anam menegaskan bahwa polisi harus fokus pada awal mula dari kejahatan agar penegakan hukum tidak hanya memberikan kepastian, tetapi juga bermanfaat.
Ia juga menyinggung beberapa kasus serupa yang pernah terjadi. Misalnya, di Bekasi beberapa waktu lalu, ada aksi begal yang dilawan oleh korban pembegalan. Korban menang dan pelaku kalah hingga meninggal. Anam mengatakan bahwa kasus-kasus ini semestinya menjadi pengingat agar polisi melihat sebuah kejadian secara komprehensif.
“Sehingga polisi hadir ya tidak hanya soal konteks penegakan hukum, tapi juga soal konteks keamanan,” imbuhnya.
Anam juga menegaskan pentingnya segera menangkap pelaku kejahatan di lokasi kejadian, termasuk oleh masyarakat sebagai bentuk kontribusi mereka dalam penegakkan hukum. Ia menyebutkan bahwa tidak ada yang bisa menjamin seluruh wilayah aman dari aksi kriminal.
Perspektif Masyarakat
Kejadian ini memicu diskusi di kalangan masyarakat. Banyak yang merasa prihatin terhadap situasi Hogi yang menjadi tersangka meskipun tindakannya adalah upaya membela istrinya. Di sisi lain, ada yang memahami langkah yang diambil oleh pihak berwajib untuk memastikan keadilan dalam hukum.
Masyarakat juga berharap agar pihak berwajib dapat menjelaskan secara transparan dan jelas mengenai proses hukum yang dilakukan. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang ada.











