Aturan Baru Registrasi Kartu SIM: Memperkuat Keamanan Digital
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan aturan baru terkait registrasi kartu seluler (SIM card) melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026. Aturan ini bertujuan untuk mempersempit ruang penipuan digital, memperkuat perlindungan data pribadi, serta membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman dan transparan.
Registrasi Berbasis Biometrik
Salah satu poin utama dalam peraturan ini adalah wajibnya registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah. Prinsip KYC (Know Your Customer) diterapkan sebagai dasar registrasi, dengan menggunakan NIK untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan paspor untuk Warga Negara Asing (WNA). Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, proses registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas serta data biometrik kepala keluarga.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menegaskan bahwa registrasi kartu SIM kini tidak lagi sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen perlindungan masyarakat di ruang digital. Penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah digunakan untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak.
Kartu Perdana Harus Dijual dalam Kondisi Tidak Aktif
Selain itu, pemerintah mewajibkan seluruh kartu perdana dijual dalam kondisi tidak aktif. Artinya, kartu baru hanya bisa digunakan setelah pelanggan menyelesaikan proses registrasi yang tervalidasi. Kebijakan ini ditujukan untuk menutup celah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang sering dimanfaatkan untuk penipuan, spam, maupun penyalahgunaan data pribadi.
Pembatasan Kepemilikan Nomor
Pemerintah juga membatasi jumlah maksimal kepemilikan nomor prabayar sebanyak tiga nomor per pelanggan untuk setiap penyelenggara jasa telekomunikasi. Pembatasan ini dimaksudkan untuk menekan praktik penyalahgunaan identitas dalam skala besar.
Masyarakat diberi hak penuh untuk mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitas mereka. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan fasilitas cek nomor, serta mekanisme pemblokiran jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan pemilik NIK.
Perlindungan Data Pribadi
Dalam aspek perlindungan data, pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara jasa telekomunikasi. Operator diwajibkan menerapkan standar keamanan informasi internasional serta sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).
Pemerintah juga memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan lama yang sebelumnya hanya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga (KK), agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru.
Pendekatan Pembinaan dalam Penegakan Aturan
Terkait penegakan aturan, pemerintah mengedepankan pendekatan pembinaan. Sanksi yang dikenakan bersifat administratif dan akan diberikan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan, tanpa menghilangkan kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.
Tujuan Akhir: Ekosistem Telekomunikasi yang Lebih Aman
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap setiap nomor seluler di Indonesia dapat dipertanggung-jawabkan secara jelas kepada pemilik identitas yang sah, sekaligus mengurangi secara signifikan praktik penipuan digital dan kejahatan siber yang meresahkan masyarakat.











