Kecelakaan Lalu Lintas di Aceh Jaya Tewaskan 3 Orang dan Melukai 7 Lainnya
Kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa terjadi pada Minggu dini hari, 12 April 2026, sekitar pukul 00.20 WIB di kawasan Desa Lhok Timon, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya. Insiden tersebut melibatkan dua kendaraan, yaitu satu unit mobil penumpang (mopen) Toyota Hiace dan satu unit mobil barang berupa tangki CPO.
Menurut informasi yang diperoleh, kecelakaan ini mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka. Data korban telah dikumpulkan dan disampaikan oleh pihak berwenang setempat.
Daftar Korban Luka-Luka
Berikut adalah daftar tujuh korban yang mengalami luka-luka:
- Safwani (45) – Warga Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat (luka di paha kanan).
- Rosmani (49) – Warga Desa Peuleukung, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya (luka ringan).
- Fahcrol Razi (37) – Warga Desa Simpang 4, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya (luka lecet di wajah dan lengan).
- Ainon Marziah (32) – Warga Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya (luka di punggung dan paha kanan).
- Fathur Rahmat Pramana (31) – Warga Desa Damaran Baru, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah (luka di wajah).
- Angga Yurdani (35) – Warga Cimahi Tengah, Kota Cimahi (luka ringan).
- Richard Rivaldy Yonathan (30) – Warga Citra Indah Heliconia, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor (luka ringan).
Daftar Korban Meninggal Dunia
Tiga korban meninggal dunia dalam kecelakaan ini, antara lain:
- Jauhari (57) – PNS, warga Desa Padang Panyang, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
- Said Karimuddin (56) – PNS, warga Desa Peuleukung, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.
- Ahmad Hamdani (30) – Pelajar/Mahasiswa, warga Desa Padang Panyang, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
Kronologi Kecelakaan
Kecelakaan bermula saat mobil penumpang Toyota Hiace dengan nomor polisi BL 7134 N yang dikemudikan T. Fahrul Rozi, warga Gampong Simpang 4, Kabupaten Nagan Raya, melaju dari arah Meulaboh menuju Banda Aceh.
Pada saat bersamaan, sebuah mobil tangki CPO dengan nomor polisi BM 8089 ZU yang dikemudikan M. Farhan Arif Andi, warga Langkat, Sumatera Utara, sedang terparkir di bahu jalan sebelah kiri dari arah yang sama.
Setibanya di lokasi kejadian, mobil tangki tersebut diketahui parkir dengan posisi sebagian badan kendaraan masuk ke badan jalan. Selain itu, kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan rambu-rambu peringatan maupun penerangan yang memadai.
Diduga karena minimnya visibilitas di lokasi, pengemudi Toyota Hiace tidak dapat menghindari truk tangki yang terparkir tersebut hingga akhirnya terjadi tabrakan.
Saat ini, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan serta kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut.











