BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menyoroti pentingnya tindakan tegas terhadap manajemen Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung setelah terjadi insiden bayi pasien yang nyaris tertukar. Insiden ini memicu kekhawatiran publik dan memperkuat permintaan untuk peningkatan pengawasan di sektor kesehatan.
Dari informasi yang diperoleh, Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa perawat RSHS melakukan kesalahan yang disebut sebagai kecerobohan. Ia mengatakan, kasus ini terjadi karena kelalaian yang dilakukan oleh staf rumah sakit tersebut. “Yang paling penting adalah tindakan ceroboh yang dilakukan oleh perawat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak manajemen RSHS harus memberikan sanksi jelas dan tegas dalam menangani kasus ini. “Apakah itu kelalaian atau disengaja? Kalau kelalaian sanksinya apa? Penundaan gaji atau apa?” tanya Dedi Mulyadi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman menjelaskan bahwa Pemprov Jabar hanya bertindak sebagai pengawas dan pembina RSHS. Ia menekankan perlunya audit menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang. “Kami meminta agar dilakukan audit. Harus ditelusuri, apakah SOP yang longgar atau SDM yang tidak taat SOP. Semua harus dicek,” katanya.
Gubernur Jabar telah mengambil langkah cepat dengan menginstruksikan koordinasi lintas pihak, termasuk dengan Dinas Kesehatan dan manajemen RSHS. “Kami tentu menyesalkan kejadian di RSHS, tapi yang harus dilakukan sekarang adalah mengambil hikmah dan memastikan hal seperti ini tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Terkait evaluasi terhadap RSHS, Dedi menegaskan bahwa kewenangan utama berada di Kementerian Kesehatan karena status rumah sakit tersebut merupakan milik pemerintah pusat. “Kami sudah komunikasi dengan manajemen RSHS agar kejadian ini dijadikan bahan evaluasi. Semua layanan harus diperbaiki, terutama layanan kedaruratan dan ibu-anak,” ucapnya.
Insiden tersebut tidak hanya menyangkut aspek kesehatan, tetapi juga keselamatan masyarakat yang menjadi tanggung jawab negara. “Ini bukan hanya soal kesehatan, tapi keselamatan rakyat. Negara wajib hadir memberikan perlindungan,” kata Dedi Mulyadi.
Peristiwa tersebut, lanjut Dedi, harus menjadi pelajaran bagi seluruh rumah sakit, baik milik Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga swasta, untuk memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP), khususnya pada layanan ibu dan anak serta layanan kedaruratan. Sebab, dua sektor layanan tersebut merupakan titik paling rentan yang harus mendapatkan perhatian serius.
“Prinsipnya masyarakat harus mendapatkan layanan terbaik. Untuk layanan ibu dan anak, ibunya harus sehat dan bayinya aman. Tidak boleh ada kejadian seperti kemarin. Cukup satu kali dan kita belajar dari situ,” ujarnya.
Pemprov Jabar memastikan komitmennya dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat, termasuk bagi warga tidak mampu. Herman menyebut, Dedi Mulyadi telah menerbitkan surat edaran yang menegaskan tidak boleh ada penolakan pasien dengan alasan administrasi, termasuk persoalan BPJS. “Kalau ada masyarakat yang butuh layanan, apalagi harus dirawat, langsung ditangani. Soal administrasi, Pemprov siap bertanggung jawab dan mem-backup,” katanya.











