Penanggung Jawab Kepolisian Dipecat Akibat Kericuhan Pembakaran Rumah
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, mengambil tindakan tegas terhadap dua pejabat di jajaran Polsek Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), setelah terjadi kericuhan yang berujung pada pembakaran rumah seorang terduga bandar narkoba. Dua pejabat tersebut adalah Kapolsek Panipahan AKP Robiansyah dan Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aipda Rahmat Ilyas. Mereka resmi dicopot dari jabatannya karena dinilai gagal menjaga stabilitas keamanan serta tidak mampu membaca situasi lapangan dengan baik.
Keputusan ini diambil setelah evaluasi internal menunjukkan adanya kegagalan dalam pengendalian situasi. Insiden yang memicu kericuhan bermula dari keresahan warga terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah Panipahan. Aksi unjuk rasa yang awalnya damai berubah menjadi ricuh dan akhirnya berujung pada pembakaran rumah yang diduga milik bandar narkoba. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (10/4/2026) dan menimbulkan ketegangan yang cukup besar.
Penyebab Kericuhan dan Tindakan Polda Riau
Kericuhan dipicu oleh kekecewaan warga terhadap lemahnya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba. Massa kemudian bergerak menuju rumah yang diduga kuat milik seorang bandar narkoba. Mereka melakukan perusakan parah dan akhirnya membakar rumah beserta barang-barang di dalamnya. Selain itu, sepeda motor yang diduga milik pengedar narkoba juga ikut dibakar. Meskipun terjadi kerusakan yang cukup parah, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Setelah insiden ini, Polda Riau langsung mengerahkan tim penguatan komunikasi untuk memastikan tidak ada gejolak susulan. Kapolda menekankan bahwa stabilitas daerah merupakan tanggung jawab bersama antara aparat dan masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa situasi tetap terkendali, tidak ada eskalasi lanjutan, serta seluruh permasalahan ditangani secara komprehensif,” ujar Herry.
Pesan Tegas Kapolda Riau
Irjen Herry juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak terprovokasi atau menempuh cara-cara melanggar hukum dalam menyikapi persoalan narkoba. Beliau menjamin bahwa aspirasi warga mengenai pemberantasan narkoba tetap menjadi prioritas utama dan akan ditindak tegas melalui mekanisme hukum yang sah. “Stabilitas daerah adalah tanggung jawab bersama. Aparat hadir, tetapi peran masyarakat juga sangat menentukan,” tegas Herry seraya mengajak masyarakat aktif melaporkan gangguan keamanan tanpa harus main hakim sendiri.
Saat ini, situasi di Panipahan dilaporkan telah berangsur normal, namun pengawasan tetap diperketat demi menjamin keamanan warga secara menyeluruh.
Sosok AKP Robiansyah dan Aipda Rahmat Ilyas
AKP Robiansyah adalah perwira menengah Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi yang menjabat sebagai Kapolsek Panipahan, Polres Rokan Hilir, Riau hingga dicopot oleh Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan pada 12 April 2026. Jabatannya sebagai Kapolsek mencakup wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas, Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Aipda Rahmat Ilyas adalah Kanit Reskrim Polsek Panipahan, Polres Rokan Hilir, Riau. Dia juga dicopot oleh Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan pada Minggu (12/4/2026). Sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal, tugas utamanya adalah memimpin penyelidikan dan penindakan kasus kriminal di wilayah Panipahan, termasuk kasus narkoba, pencurian, dan tindak pidana lainnya.
Alasan Pencopotan dan Evaluasi Internal
Peristiwa pembakaran rumah terduga bandar narkoba terjadi pada 10 April 2026. Evaluasi Kapolda Riau menunjukkan bahwa jajaran Polsek Panipahan, termasuk kanit reskrim, tidak mampu mengantisipasi dan mengendalikan situasi sehingga terjadi kerusuhan. Kapolda mencopot Kapolsek AKP Robiansyah dan kanit reskrim Aipda Rahmat Ilyas sebagai bentuk tanggung jawab institusi.
Fungsi dan Wilayah Kerja Polsek Panipahan
Polsek Panipahan adalah kepolisian sektor di bawah Polres Rokan Hilir, Polda Riau, yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir. Wilayah kerjanya meliputi Panipahan dan sekitarnya, termasuk daerah pesisir yang dikenal sebagai kawasan nelayan.
Fungsi utama Polsek Panipahan adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), penegakan hukum, serta pelayanan kepolisian di tingkat kecamatan. Namun, baru-baru ini, Polsek ini menjadi sorotan karena aksi massa warga yang berujung ricuh dan pembakaran rumah terduga bandar narkoba.











