Penetapan Tersangka Bupati Tulungagung oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, pemerasan, dan penerimaan uang secara tidak sah. Selain itu, ajudannya, Dwi Yoga Ambal, juga ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penagih uang kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Modus yang digunakan oleh Gatut Sunu Wibowo dijalankan bersama seorang sosok yang disebut KPK sebagai SUG, diduga merupakan anggota polisi. SUG ini berperan sebagai pengganti Yoga ketika tugas penagihan tidak bisa dilakukan oleh ajudannya.
Surat Pernyataan sebagai Alat Pengikat
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Sabtu (11/4/2026), terdapat temuan baru mengenai surat pernyataan yang digunakan untuk mengikat para kepala OPD yang dilantik. Para pejabat tersebut diminta menandatangani dua surat pernyataan bermeterai, yang menjadi senjata untuk memaksa mereka patuh terhadap keinginan Bupati.
Surat pernyataan pertama berisi kesanggupan untuk mundur dari jabatan dan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) jika tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab. Surat ini tidak memiliki tanggal, sehingga dapat digunakan sebagai alat ancaman. Jika pejabat tidak patuh, maka tanggal akan dimasukkan dan surat pernyataan tersebut diumumkan ke publik, sehingga terkesan bahwa pejabat tersebut mundur secara sukarela.
Surat pernyataan kedua berisi tanggung jawab mutlak sebagai pengguna anggaran. Para pejabat dipaksa untuk patuh, sementara Bupati ingin memastikan dirinya lolos dari audit.
Ajudan Sebagai Juru Tagih
Sebanyak 15 pejabat eselon 2 yang dilantik pada Desember 2025 terikat dengan surat pernyataan ini. Mereka tidak memiliki kuasa untuk menolak kemauan Bupati. Bupati lalu meminta uang kepada 16 OPD antara Desember 2025 hingga April 2026, dengan total nilai mencapai Rp 5 miliar.
Besarannya bervariasi, mulai dari Rp 12 juta hingga Rp 2 miliar, tergantung kebutuhan. Selain itu, Gatut Sunu juga meminta jatah dari pergeseran anggaran. Misalnya, jika OPD memiliki anggaran Rp 100 juta dan ditambah Rp 100 juta, maka 50 persen dari penambahan anggaran ini diminta oleh Bupati.
Yoga bertugas menagih uang tersebut, dan potongan 50 persen langsung dicatat sebagai utang. Ia aktif mewujudkan keinginan Bupati. Tanpa peran Yoga, modus ini tidak akan berjalan.
Peran SUG sebagai ADC
SUG, yang diyakini adalah seorang anggota kepolisian, juga berperan penting dalam kasus ini. Ia adalah suami dari keponakan Gatut Sunu dan diminta untuk menjadi ajudannya. Saat Yoga tidak bisa menagih, tugas ini diserahkan ke SUG.
“Yang belum memberi uang akan terus ditagih, seperti orang berutang,” kata Asep. Dari permintaan uang sebesar Rp 5 miliar, selama 4 bulan telah terealisasi sebesar Rp 2,7 miliar.
Operasi Tangkap Tangan KPK
Operasi tangkap tangan KPK dilakukan saat proses penyerahan uang sebesar Rp 325,4 juta. Uang ini berhasil disita KPK bersama barang bukti lain, termasuk 4 pasang sepatu milik Gatut Sunu senilai Rp 129 juta. Operasi ini dilakukan pada Jumat (10/4/2026) di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso Kabupaten Tulungagung.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











