Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Pasangkayu
Polres Pasangkayu masih menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang terjadi secara berulang sejak tahun 2024 hingga 2026. Dalam penanganan kasus ini, polisi telah menetapkan 13 tersangka yang terdiri dari berbagai usia dan latar belakang.
Salah satu tersangka yang menjadi perhatian adalah seorang lansia yang belum ditahan karena sedang menjalani pengobatan. Meski tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Eru Reski, menyatakan bahwa penahanan terhadap tersangka lansia belum dilakukan karena kondisi kesehatannya yang membutuhkan perawatan.
“Untuk tersangka lansia belum dilakukan penahanan karena masih dalam masa pengobatan. Namun proses hukum tetap berlanjut,” ujar Eru saat menggelar press release di Baruga Polres Pasangkayu, Jumat (10/4/2026).
Dari total 13 tersangka, sembilan di antaranya merupakan anak di bawah umur dengan rentang usia 9 hingga 16 tahun. Para pelaku anak tersebut tidak ditahan, melainkan dikenakan wajib lapor dan akan diproses menggunakan mekanisme khusus sesuai sistem peradilan pidana anak. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta aturan dalam sistem peradilan pidana anak.
Meskipun demikian, polisi memastikan seluruh tersangka, baik dewasa maupun anak, tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Proses penanganan perkara dilakukan secara profesional sekaligus mengedepankan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.
Fakta Baru Terkait Kasus Kekerasan Seksual
Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja perempuan 14 tahun di Pasangkayu, Sulawesi Barat. Saat ini, terdapat 13 orang pelaku yang sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Pasangkayu, di antaranya 4 pria dewasa dan 9 laki-laki remaja.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut sejak terungkap pada Kamis 9 April 2026 kemarin. Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa karung dan pakaian yang digunakan para pria bejat dalam melakukan aksi tak terpuji kepada korban.
Mirisnya, para pelaku ini melancarkan aksi kejinya sejak tahun 2024 hingga 2026 di beberapa lokasi di wilayah Pasangkayu. Modus yang digunakan para pelaku sangat beragam, mulai dari memberikan iming-iming uang hingga mengajak korban berteman agar bisa memanfaatkan korban.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Eru Reski, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan berupa pakaian dan benda lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Di lokasi terakhir, polisi menemukan beberapa barang bukti berupa satu baju lengan panjang, satu celana panjang, satu baju lengan pendek, satu celana pendek (short), satu miniset, serta serat karung yang digunakan sebagai alas.
Tindakan Polisi dalam Menangani Kasus Ini
Polres Pasangkayu berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa semua tersangka, baik dewasa maupun anak, akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, perlindungan terhadap korban juga menjadi prioritas utama dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Proses hukum terhadap para pelaku anak dilakukan dengan mekanisme khusus sesuai sistem peradilan pidana anak. Hal ini dilakukan untuk memastikan hak-hak anak tetap dijaga dan tidak terjadi kesalahan dalam penanganan kasus ini.
Selain itu, polisi juga terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan semua fakta terungkap dan tidak ada yang tertutupi. Dengan langkah-langkah yang diambil, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan memberikan rasa aman bagi masyarakat setempat.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











