My WordPress Blog

Polisi tangkap Brimob palsu yang menipu pemuda di Mojokerto

Korban Penipuan oleh Kekasih yang Mengaku Anggota Brimob

Seorang gadis asal Gedeg, Kabupaten Mojokerto, menjadi korban dugaan penipuan oleh kekasihnya yang mengaku sebagai anggota Polri satuan elite Brimob. Korban berinisial CEP (24) terlena dengan bujuk rayu pelaku hingga rela menyerahkan segalanya.

Pelaku berinisial RIA alias Rio (22), warga Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, memperdaya korban untuk mengkreditkan IPhone 14 berharga Rp 19 juta dan meminjam uang melalui Pinjaman Online (Pinjol). Modus pelaku terbongkar setelah pihak keluarga korban mencecar soal kebenaran pekerjaannya.

Terbongkar Setelah Keluarga Korban Mencecar

Menurut Kapolsek Gedeg, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sukaren, penyamaran pelaku terbongkar setelah pihak keluarga korban mencecar soal kebenaran pekerjaannya saat membahas persiapan lamaran di rumah korban, pada Minggu (5/4/2026) malam. Sempat terjadi keributan di perumahan tersebut, hingga mendatangkan Ketua RT setempat dan anggota Polsek Gedeg yang berada di dekat lokasi.

Pelaku mengakui dirinya bukan anggota Polisi setelah diamankan ke Polsek Gedeg. “Pelaku diamankan di Polsek Gedeg untuk dimintai keterangan, akhirnya yang bersangkutan mengaku bukan anggota Polisi atau Brimob,” bebernya.

Kenal dari Media Sosial

Menurut AKP Sukaren, korban mengenal pelaku dari media sosial Facebook, pada November 2025 lalu. Kemudian, bertukar nomor telepon lalu keduanya berkomunikasi intens melalui pesan singkat WhatsApp hingga menjalin hubungan asmara.

Pelaku mengaku berdomisili di Banyuwangi, saat itu cuti dari tugas di Kesatuan Brimob Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dan bertempat tinggal di Surabaya. Untuk lebih meyakinkan korban, pelaku juga memposting foto-foto dengan penampilan menyerupai anggota Polri. Ternyata, pelaku mengambil foto dari media sosial yang menyerupai dirinya.

Bahkan pelaku mendatangi rumah korban dan mengaku anggota Brimob yang berencana melamar korban usai lebaran Idul Fitri. “Sehingga korban terperdaya untuk berhubungan dengan pelaku,” jelasnya.

Manfaatkan Keluguan Korban

Ia menjelaskan, pelaku memanfaatkan keluguan korban menggunakan identitasnya untuk kredit IPhone dan Pinjol senilai Rp 4-6 juta guna memenuhi kebutuhan ekonomi dengan kerugian total sekitar Rp 24 juta. Motif pelaku diduga akibat ekonomi sehingga menipu korban dengan menyamar sebagai anggota Brimob.

Padahal, pelaku bekerja sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL) sortir barang di salah satu ekspedisi di Surabaya. Pelaku terinspirasi hingga nekat mengaku Polisi, lantaran dirinya bercita-cita menjadi anggota Polri namun yang bersangkutan belum pernah mendaftar. “Pelaku memperdaya korban karena faktor ekonomi, dari pengakuannya baru pertama kali ini melakukan perbuatannya,” pungkas AKP Sukaren.

Barang Bukti yang Disita

Polisi menyita barang bukti berupa sisa uang hasil kejahatan, satu unit IPhone 14 dan riwayat digital percakapan korban dengan pelaku di media sosial. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 KUHP baru. “Pelaku dijerat Pasal 492, dengan ancaman hukuman 4 tahun pidana penjara,” tukasnya.

Kasihumas Polres Mojokerto Kota, IPDA Jinarwan menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dengan modus menyaru sebagai anggota Polisi. “Untuk yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota,” jelasnya.


Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *