Peristiwa Penarikan Mobil Secara Paksa oleh Debt Collector di Bali
Sebuah peristiwa yang mengejutkan terjadi di Bali, khususnya di wilayah Buduk, Mengwi. Seorang wisatawan nusantara bernama Safira menjadi korban penarikan mobil secara paksa oleh pihak yang diduga sebagai Debt Collector (DC). Kejadian ini terjadi saat ia sedang menyewa satu unit mobil listrik Wuling Binguo DK 1138 ADP.
Kondisi Saat Terjadinya Kejadian
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu, 1 April 2026. Saat berada di sekitar Jl. Kebon Nomor 23, Buduk, Mengwi, Safira diberhentikan oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector. Mereka meminta untuk menyerahkan kunci mobil beserta STNK kepada salah satu dari mereka yang berinisial L.
Menurut Sabam Antonius Nainggolan, kuasa hukum dari Kadek Sandi Wijaya, kejadian ini dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai debt collector dengan inisial L dan kawan-kawannya. Mereka diketahui ditugaskan oleh suatu lembaga keuangan atau leasing. Namun, tindakan yang dilakukan dinilai tidak patut dan tidak sah menurut hukum.
Proses Pelaporan dan Tindak Lanjut
Setelah kejadian tersebut, pemilik mobil yang atas nama Nada Ervina Dwi, istri dari Kadek Sandi Wijaya, melaporkan tindakan tersebut ke Polda Bali. Laporan Polisi Nomor: LP/B/289/IV/2026/SPKT/POLDA BALI dibuat pada hari yang sama, yaitu 1 April 2026.
Dalam waktu seminggu setelah kejadian, tepatnya pada 7 April 2026, Kadek Sandi menunjuk Syra Lawfirm sebagai kuasa hukum untuk melanjutkan proses pelaporan kasus ini.
Alasan Penarikan Mobil
Anton menjelaskan bahwa alasan L dan kawan-kawannya melakukan penarikan mobil adalah karena adanya keterlambatan pembayaran kredit atas mobil tersebut. Hubungan hukum antara pelapor (Kadek Sandi) dengan pihak leasing adalah berdasarkan perikatan atau perjanjian.
Menurut Anton, klien melaksanakan pembelian dua unit mobil dengan merk dan tipe yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa pembelian tersebut bukan untuk pemakaian pribadi. Bahkan, tim survei dari pihak leasing sudah mengetahui hal ini dan menyetujui pembiayaan tersebut.
Upaya Komunikasi dengan Leasing
Klien kami juga telah membicarakan permohonan keringanan pembayaran kepada leasing melalui orang tim lapangan yang datang ke tempat usaha klien kami. Namun, permohonan tersebut tidak ditanggapi oleh pihak leasing dan lebih memilih untuk menunjuk pihak lain untuk melakukan penarikan paksa tanpa adanya serah terima secara sukarela dari debitur.
Tindakan yang Dianggap Melawan Hukum
Menurut Anton, tindakan yang dilakukan oleh pihak DC dapat dianggap sebagai tindak pidana. Ada tata cara atau koridor hukum yang bisa ditempuh oleh pihak finance jika ada keterlambatan pembayaran. Mereka seharusnya mengajukan gugatan ke Pengadilan, bukan melakukan tindakan sewenang-wenang seperti menarik kendaraan seseorang dengan paksa.
Pernyataan dari Mahkamah Konstitusi
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 18/PUU-XVII/2019, disebutkan bahwa penyerahan unit atau objek fidusia kepada kreditur harus dilakukan secara sukarela. Namun, dalam kejadian ini, pihak L mengatakan bahwa mobil tersebut sudah diberi ijin oleh suami pelapor, yaitu Sandi Wijaya, untuk dibawa ke leasing. Faktanya, suami pelapor tidak memberikan ijin untuk melakukan penarikan.
Harapan dan Pernyataan dari Kuasa Hukum
Anton berharap laporan yang dibuat di Polda Bali segera diatensi dan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. Saat ini, mobil yang ditarik tersebut diketahui berada di Gudang Lelang di Denpasar.
Oleh karena itu, Antonius Nainggolan mengingatkan pihak lelang untuk tidak sembarangan melakukan penjualan objek lelang yang masih dalam proses hukum pidana. Selain itu, penjualan harus dilakukan secara profesional dan setelah disepakati harga jual.











